Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MAJELIS Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhi hukuman tambahan kepada Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi. Hukuman tersebut yakni pencabutan hak politik selama dua tahun setelah Ahmadi menjalani pidana pokok.
"Menjatuhi hukuman tambahan pencabutan hak politik selama dua tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/12).
Ahmadi telah divonis bersalah dalam kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Ia terbukti menyuap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf sebesar Rp1,050 miliar.
Uang tersebut diberikan Ahmadi agar Irwandi mengarahkan Unit Pelayanan Pengadaan (UPP) Aceh memberikan persetujuan kepada kontraktor atau rekanan yang diusulkan Ahmadi. Rekanan dari Kabupaten Bener Meriah yang diusulkan Ahmadi dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari DOKA 2018.
Ahmadi terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
Oleh karena itu, hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut agar Ahmad dihukum empat tahun penjara. (Medcom/OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved