Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
DALAM menanggapi masih maraknya hakim terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sekretaris Mahkamah Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo menuturkan bahwa kejadian tersebut merupakan permasalahan individu hakim itu sendiri.
Pasalnya, Ia mengklaim bahwa secara sistem, pengawasan terhadap tingkah laku hakim sudah dibuat secara ketat. Bahkan Setyo memandang pengawasan mestinya dilakukan bukan hanya kepada para hakim. Sebab, dalam dunia peradilan banyak posisi yang juga ikut mempengaruhi proses sebuah peradilan.
"Dunia peradilan itu tidak hanya hakim tetapi ada panitera pengganti, jaksa, pengacara. Jadi ada pihak-pihak lain. Ini harusnya secara simultan dilakukan pembinanan tidak hanya kepada hakim saja," ujarnya kepada Media Indonesia, Minggu (2/12).
Setyo pun mengklaim perekrutan hakim yang dilakukan MA telah memiliki sistim yang ketat untuk menghindari adanya kejadian seperti itu. Selain itu para hakim yang telah lolos seleksi pun secara konsisten diberikan pembinaan, baik teknis dan nonteknis. Juga terkait bagaimana para hakim dapat memahami bidang-bidang teknis dan kepemimpinan.
Sementara itu dalam hal regulasi, pihaknya telah mengaskan bahwa hakim memiliki batasan yakni tidak diperkenankan berhubungan dengan pihak di luar pengadilan khususnya dalam perkara yang tengah ditangani. Badan pengawas pun turun langsung ke daerah-daerah untuk evaluasi dan monitoring.
Karena itu ia menilai adanya perilaku hakim tersebut merupakan masalah dari individu itu sendiri.
"Saya pikir itu lebih kepada individu, maka bagi pimpinan itu garisnya sudah jelas, (hakim) yang masih main-main, bahasa kasarnya, kalau tidak bisa dibina ya dibinasakan saja. Pada intinya kami terus lakukan pembinaan," ungkapnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dua di antaranya ialah hakim PN Jaksel yaitu Iswahyu Widodo (IW) dan Irwan (I).
Sedangkan tiga tersangka lain yakni panitera pengganti PN Jakarta Timur Muhammad Ramadhan, advokat Arif Fitrawan, dan pihak swasta Martin P Silitonga.
Diduga suap itu berkaitan dengan gugatan pembatalan perjanjian akuisisi PT Citra Lampia Mandiri (CLM) oleh PT Asia Pacific Mining Resources (APMR) di PN Jaksel. Praktik suap ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penyidik KPK, Selasa (27/11).
Pihak MA telah memberhentikan secara resmi dua hakim dan satu panitera yang telah dijadikan tersangka oleh KPK tersebut. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved