Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PELAKSANAAN Pemilihan Umum serentak 2019 mendatang membuat partai politik cenderung tidak fokus mengampanyekan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang diusungnya. Hal itu dianggap wajar karena parpol memerlukan suara untuk mengamankan posisi mereka di legislatif.
"Memang pemilu serentak di kita ini agak beda sama yang ada tempat lain. Kita ada pemilu serentak tapi masih juga ada parliamentary threshold," ujar peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khairunnisa Agustyati, saat dihubungi, Minggu (2/12).
Parliamentary threshold atau suara minimal partai politik dalam pemilihan umum untuk ikut dalam penentuan perolehan kursi di DPR itu sangat memengaruhi sikap parpol dalam berkampanye. Apalagi batas tersebut dianggapnya tinggi, yakni 4% suara minimal.
"Jadi partai wajar bila mereka pasti lebih fokus untuk pileg karena target mereka kan juga pasti untuk dapat kursi di parlemen. Memang desain pemilu serentak ini masih belum ideal karena benar-benar masih baru," ujar Khairunnisa.
Ia juga mengatakan bahwa saat ini perhaian masyarakat lebih terfokus pada pemilu presiden. Dengan begitu, tidak bisa ditampik jika keuntungan suara diprediksi hanya akan mengarah ke parpol asal pasangan capres. Dalam hal ini, PDIP dan Gerindra yang dianggap akan mendapat keuntungan suara dari pemilu presiden.
"Yang diuntungkan memang pasti partai pengusung utama presidennya. Partai koalisinya yang lain apalagi mungkin yang baru atau kursinya sedikit sebelumnya mungkin akan kurang," ujar Khairunnisa.
Ia mengatakan, ke depan diharapkan ada evaluasi dan revisi atas hal yang belum sempurna dari pelaksanaan pemilu serentak 2019. Salah satuna soal parliamentary threshold.
"Jadi memang sebaiknya kalau ingin pemilu serentak seperti ini paliamentary thresholdnya tidak ada. Kalaupun tetap mau ada, jangan sampai 4%," ujar Khairunnisa.
Meski begitu, ia mengatakan yakin bahwa meski banyak parpol dan kadernya cenderung lebih fokus ke pemilu presiden, itu tidak akan sampai menimbulkan konflik internal parpol. Begitu juga dengan dinamika yang ada saat ini dalam beberapa parpol yang banyak kadernya menyatakan dukungan bagi capres-cawapres yang beda dari pilihan partai. (OL-1)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved