Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Hakim Kena OTT, Kode Keras MA untuk Berubah Total

MI
29/11/2018 09:11
Hakim Kena OTT, Kode Keras MA untuk Berubah Total
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) bersama Petugas KPK memperlihatkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan yang di lakukan oleh KPK, di Jakarta, Rabu (28/11/2018).(MI/MOHAMMAD IRFAN)

Dua hakim pada PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo dan Irwan, serta panitera pengganti PN Jaktim, Muhammad Ramadhan, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait dengan putusan sela perkara perdata.

Selain ketiga aparat penegak hukum itu, Arif Fitrawan seorang pengacara dan Martin P Silitonga (MPS) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sebelumnya, kelimanya terkena operasi tangkap ta­ngan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/11) malam.  

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alex­ander Marwata mengatakan hal itu di Gedung KPK, Jaksel, tadi malam.

Saat menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan pengawasan hakim perlu ditata ulang. Peran Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial perlu dirumuskan kembali lebih tegas dalam hal pengawasan hakim.

“Dari sisi pengawasan, ini sekali lagi memberikan kode keras kepada MA untuk berubah total. Bukan hany­a sistem pengawasannya, melainkan juga paradigma tentang pengawasan hakim,” kata Arsul.

Menurut penjelasan KPK, suap kepada para hakim di PN Jaksel diduga diberikan terkait dengan penanganan perkara perdata dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources.

Gugatan perdata itu, menurut Marwata, berkaitan dengan pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM oleh PT APMR di PN Jakarta Selatan. “Diindikasikan penggugat selama proses persidangan, berkomunikasi dengan MR panitera pengganti PN Jaktim sebagai pihak yang diduga perantara terhadap majelis hakim di PN Jakarta Selatan.”

Pengacara Arif Fitrawan menitipkan S$47 ribu, setara Rp500 juta, kepada MR untuk diserahkan ke majelis hakim. “Diduga, majelis hakim telah menerima Rp150 juta dari AF melalui MR untuk memenga­ruhi putusan sela agar tidak diputus NO (gugatan tidak bisa diterima) yang dibacakan pada Agustus 2018 dan disepakati akan menerima lagi sebesar Rp500 juta untuk putusan akhir,” papar Alex. (Pro/Ins/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya