Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PEMERINTAH terus merampungkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
RPP itu merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Sunarman Sukanto dari Kantor Staf Kepresidenan mengatakan RPP ini sebagai upaya penghormatan dan perlindungan pemerintah atas pemenuhan penyandang disabilitas. Diharapkan RPP bisa selesai pada akhir tahun ini
"Ada 8 RPP ini dikoordinir Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional). Ini salah satu RPP yang kita harapkan bisa ditandatangani Pak Jokowi (Joko Widodo) tahun ini karena sudah final. Besok akan uji publik. Secara sederhana rehabilitasi mengembalikan potensi dan fungsi penyandang disabilitas yang hilang karena kondisinya," kata Sunarman di sebuah diskusi di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Rabu (21/11).
Ia menegaskan, UU No 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas merupakan mandat bagi Indonesia untuk menghormati, melindungi, dan memajukan hak-hak penyandang disabilitas dengan kebutuhan khusus.
Di tempat yang sama, pendiri Advokasi Disabilitas Inklusi (Audisi), Yustisia Arief, mengatakan, pemerintah Jokowi sudah memberikan perubahan paradigma memandang penyandang disabilitas. Melalui RPP ini kesetaraan penyandang disabilitas bisa diwujudkan.
Menurutnya, berbicara disabilitas, paradigma selama ini yakni orang yang di kursi roda saja. Namun, ia menegaskan adanya UU ini yang diimplememtasikan menjadi RPP akan memberikan keleluasaan bagi penyandang terutama masalah HAM.
"Kalau bicara tentang kesetaraan hak penyandang disabilitas, paradigmanya penggunaan istilah. UU No 8 (2016) sudah menghapus istilah cacat, yang betul penyandang disabilitas. Hambatan penyandang disabilitas, itu soal aksesbilitas dan stigma," ujarnya.
Wakil Direktur Komunikasi Politik Tim Kemenangan Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Meutya Hafid, mengatakan, perhatian Jokowi terhadap penyandangan disabilitas bukan saat hanya menjadi presiden. Saat Jokowi menjadi Wali Kota Solo dan Gubernur DKI perhatian itu telah dilakukan melalui beberapa kebijakan.
"Pak Jokowi pun mendorong semua daerah provinsi, kota, dan kabupaten agar ramah kepada penyandang disabilitas. Tentu kami harap jika terpilih kembali program soal disabilitas itu bisa disempurnakan," jelasnya. (OL-1)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved