Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochammad Afifuddin setuju jika pemilih disabilitas mental atau tunagrahita memiliki hak pilih dan perlu difasilitasi untuk dapat masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ia menuturkan, sebanyak 5.000 lebih jumlah pemilih disabilitas mental terdata dalam DPT sementara ini.
"Informasi yang saya terima sekitar 5.000-an. Intinya ini soal pendataannya, tidak boleh mereka tidak didata. Jadi sepanjang mereka itu WNI sudah 17 tahun lebih maka mereka di data dulu, kalau kemudian ada putusan dokter yang dia dianggap disabilitas mental permanen atau berat, itu dia hilang tak bisa gunakan hak pilih," jelas Afifuddin di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (21/11).
Menurut dia, jangan sampai orang dicap mempunyai gangguan mental berat terlebih dahulu baru dikategorikan tidak layak sebagai pemilih.
"Bukan ditafsirkan berat dulu, baru ga boleh masuk yang memiliki disabilitas mental itu. Undang-Undang dan putusan MK Nomor 135/2015 itu jelas bahwa ini dianggap berpotensi menghilangkan hak konstitusional warga jika tidak didata. Jadi yang sekarang menjadi domain KPU adalah mendata mereka. Urusan berat atau tidak itu bukan domainnya KPU," tegas Afif.
Ia menambahkan, ada kejadian pada Pemilihan Umum Kepala Daerah 2017, 400 pemilih di panti Kota Bekasi yang oleh KPU RI diberi keterangan sebagai disabilitas mental berat, tetapi Bawaslu tidak menerima laporan terlebih dahulu soal data 400 pemilih tersebut.
"Kami enggak ada yang data, kemudian sikap KPU memberi keterangan 400 orang itu berat. Ini kan dalam tanda kutip penghilangan tersistematis. Jangan sampai, asumsi kami tidak semuanya mungkin berat, karena ini juga menyesuaikan dengan putusan MK yang orientasi utamanya menyelamatkan hak pilih," ujar Afif.
Bawaslu, lanjut dia, mempunyai semangat untuk mengembalikan hak penyandang tunagrahita tersebut dalam Pemilu 2019, dengan adanya orientasi pelatihan-pelatihan penyelenggara Pemilu soal brainstorming isu disabilitas.
"Misalnya di TPS (tempat pemungutan suara) yang mudah dijangkau itu seperti apa, meja tidak terlalu tinggi, tidak ada batuan atau rerumputan yang mudah dilewati kursi roda. kalau ini sudah menjadi cara pandang penyelenggara. Harapan kami pemilu semakin memudahkan pemilih menggunakan hak pilihnya," tandasnya. (OL-1)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved