Jaga Netralitas PNS di Pilkada, Pemerintah akan Bentuk Satgas
Erandhi Hutomo Saputra
11/9/2015 00:00
(ANTARA/ Budi Candra Setya)
Untuk mewujudkan netralitas aparatur sipil negara (ASN), pemerintah mengaku akan membentuk satuan tugas (Satgas). Satgas tersebut bertugas mengawal netralitas ASN saat pemilihan kepala daerah (pilkada) Desember mendatang. Satgas tersebut merupakan gabungan dua Kementerian, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Kami akan membentuk satgas untuk mengawal netralitas ASN. Satgas ini dibentuk berdasarkan surat keputusan bersama antara Menpan dan Mendagri,†ujar Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji, Kamis (10/9).
Dwi mengatakan, dalam waktu dekat akan segera ditandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri PAN-RB dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hal tersebut merupakan tindak lanjut Surat Menteri (PAN-RB) nomor B/II355/M.PANRB/07/II015 tentang Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak.
Satgas tersebut, kata Dwi, akan dikoordinasi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Yuswandi A Tumenggung. Adapun keanggotaan Satgas terdiri atas Kepala BKN, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas dan Pengawasan Kementerian PANRB, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri.
"Menko Polhukam juga akan menjadi Ketua Dewan Pengarah Satgas, sementara Menpan dan Rebiro, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, dan Sekretaris Kabinet sebagai anggota Dewan Pengarah," jelasnya.
Kesepakatan pembentukan Satgas diputuskan setelah dilakukan rapat antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pejabat Kemendagri, Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (KemenkoPolhukam), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam rapat tersebut, Bawaslu juga membuat MoU dengan KASN, BKN, dan Kemenko Polhukam untuk mendorong netralitas ASN.
Wakil Ketua KASN Irham Dilmy mengatakan pembentukan Satgas patut diapresiasi. Dia cukup optimis bahwa nantinya Satgas dapat bekerja sangat baik. Apalagi kedua kementerian sudah mengeluarkan surat edaran untuk saling mengantisipasi PNS masuk politik praktis.
“Karena Kemenpan sebagai otoritas pembuat kebijakan ASN dan Kemendagri sebagai pembina daerah,†tukasnya.
Irham mengaku, meskipun KASN terlibat dalam pembicaraan pembentukan Satgas namun Komisinya tidak akan menjadi bahgian di dalamnya. Irham menyebut KASN sebagai LNS yang sifatnya independen akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawasi ASN.
“Kita berada di luar. Namun tentu dapat saling bersinergi,†tandasnya
Nantinya, temuan satgas ataupun panwas di daerah terkait tidak netralnya PNS dapat dilaporkan ke KASN. Pasalnya KASN memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi secara mengikat kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) yakni bupati, wali kota ataupun kepala instansi/lembaga.
“Juga akan sinergikan dengan BKN. Karena BKN yang berwenang memberikan hukuman administrai baik pemotongan gaji atau apapun,†tutupnya (Q-1)