Bawaslu Beberkan Dugaan Pelanggaran pada Tahapan Kampanye Pilkada Serentak
Damar Iradat
10/9/2015 00:00
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memaparkan pemetaan terhadap proses pengawasn kampanye Pilkada serentak dari bulan Juni hingga Agustus lalu. Data yang jadi rujukan Bawaslu baru merupakan sample, bukan komprehensif.
Tahapan kampanye Pilkada Serentak 2015 sebetulnya baru dimulai pada 27 Agustus 2015, sehari setelah penetapan calon. Namun, Bawaslu telah melakukan pengawasan sejak 24 Juni hingga 4 September.
"Dalam lakukan pengawasan, kami juga melihat dampak terhadap potensi rawan masalah maupun potensi rawan pelanggaran," papar Siti Khofifah, tim Asistensi Divisi Pengawasan Bawaslu, di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (10/9).
Ruang ligkup pengawasan kampanye yang dilakukan oleh Bawaslu bermula dari persiapan tahapan kampanye dan pelaksanaan kampanye itu sendiri. Adapun poin-poin yang jadi pengawasan Bawaslu antara lain, rencana jadwal pencetakan bahan kampanye, jenis alat peraga kampanye atau bahan kampanye yang dipasang penetapan calon, lokasi pemasangan, dan metode kampanye yang digunakan oleh bakal calon petahana.
"Urgensinya kenapa kami awasi percetakan bahan kampanye, karena kita tidak ingin masalah logistik jadi keteteran. Asumsinya (bahan kampanye) dicetak setelah penetapan paslon. Jadi sangat sempit waktunya," papar Khofifah.
Sementara untuk pemasangan alat peraga atau bahan kampanye oleh bakal calon, Bawaslu telah menemukan beberapa pelanggaran. Pemasangan banner, spanduk, baliho, pemberian kartu nama, poster, dan kalender umumnya pelanggaran yang dilakukan para bakal calon.
"Pada Juni kita pengen tahu, apakah paslon lakukan pemasangan alat peraga? Ternyata, di daerah banyak ditemukan (alat peraga) sudah dibagikan ke masyarakat," jelas dia.
Untuk calon petahana, Bawaslu kata Khofifah, sudah mengidentifikasinya. Mereka menanyakan apa yang sudah dilakukan para bakal calon petahana sebelum tahapan kampanye dimulai.
"Kami temukan salah satu daerah yang bakal calon petahananya undurkan kegiatan pesta rakyat. Yang biasanya dilakukan pada bulan September, tapi dipercepat jadi bulan Juni. Ini tidak tahu apakah niatannya mengambil hati rakyat atau tidak," pungkasnya.(Q-1)