Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 5,5 tahun kepada Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun dalam kasus korupsi penerimaan suap proyek multiyears di Kendari. Vonis yang diterima ayah dan anak tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.
"Menyatakan bahwa terdakwa satu (Adriatma) dan terdakwa dua (Asrun) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Rabu (31/10).
Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar denda Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Hakim juga memutuskan mencabut hak Asrun untuk dipilih terkait statusnya sebagai calon Gubernur Sulawesi Tenggara itu.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai keduanya tidak mendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas tindak pidana korupsi.
"Pencabutan hak dipilih untuk melindungi hak publik agar yang terpilih tidak berperilaku koruptif," ujar hakim.
Menurut majelis hakim, Adriatma dan Asrun terbukti menerima uang Rp 2,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara, Hamzum Hamzah.
Uang tersebut dimaksudkan agar Adriatma selaku Wali Kota Kendari menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek multiyears pembangunan jalan Bungkuto-Kendari Newa Port tahun 2018-2020.
Menurut hakim, Asrun juga menerima uang sebesar Rp4 miliar dari Hasmun, pun ketika dia menjabat sebagai Wali Kota Kendari sebelum anaknya.
Uang tersebut dimaksudkan agar Hasmun mendapatkan jatah proyek multiyears pembangunan Kantor DPRD Kota Kendari tahun anggaran 2014-2017. Selain itu, proyek Tambat Labuh Zona III Taman Wisata Teluk (TWT)-Ujung Kendari Beach tahun anggaran 2014-2017.
Saat menerima suap, kata hakim, Adriatma dan Asrun menggunakan perantara Fatwamaty Faqih yang menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Adriatma terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Adapun Asrun terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Seusai pembacaan vonis, saat ditanya apakah keduanya mengajukan banding, baik Adriatma maupun Asrun mengatakan akan berpikir-pikir selama seminggu ke depan.
"Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum, saya pribadi minta waktu satu minggu dengan keluarga karena hukuman yang saya terima ini tentu berdampak terhadap keluarga saya," ujar Adriatma kepada majelis hakim. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved