Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PUTUSAN Putusan Mahkamah Agung (MA) untuk mengabulkan uji materi Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) terkait larangan pengurus partai politik mencalonkan diri menjadi anggota DPD membuat Koordinator Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz terkejut.
"Ini putusan aneh bin ajaib," kata Donal pada diskusi yang digelar di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (31/10).
Donal mengaku terkejut karena MA mengabulkan permohonan gugatan OSO yang jelas-jelas sudah mengikat dan bersifat final, serta juga hasil menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.30/PUU-XVI/2018.
Dalam putusan MK tersebut dijelaskan larangan bagi anggota DPD melaksanakan pekerjaan lain yang menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas dan fungsi anggota DPD.
"Salah satunya adalah pengurus partai politik," ujar Donal.
Baca juga: MA Kabulkan Uji Mater Oso
Lebih lanjut, menurut Donal, larangan tersebut untuk memurnikan fungsi kelembagaan DPD sebagai representasi daerah di tingkat pusat. Selain itu, marwah DPD juga harus dipisahkan dari kepentingan partai politik yang sejatinya telah ada di DPR.
"Kalau mau, ya lepas baju partai dan silakan maju sebagai calon DPD," tandas Donal.
Dengan memurnikan DPD dari kepentingan politik, Donal juga mengatakan dapat menghidupkan kembali fungsi DPD untuk fokus kepada isu-isu di tingkat konstituen.
Sebelumnya, pada Selasa (30/10), Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengonfirmasi bahwa MA mengabulkan uji materi yang diajukan oleh OSO terkait dengan larangan pengurus partai politik mencalonkan diri menjadi anggota DPD.
"Ya benar, jadi baru dapat dari manajemen perkara dikabulkan permohonan itu," kata Juru bicara MA Suhadi saat dihubungi, Selasa (30/10). (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved