Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
TERKAIT wewenang dan tugas baru DPD RI untuk memantau dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah (Raperda) dan peraturan daerah (Perda), DPD RI menemukan masih banyaknya Perda bermasalah.
Misalnya temuan Kamar Dagang Indonesia soal adanya sekitar 1.006 Perda yang memberatkan dunia usaha. Sedangkan penelitian Komnas Perempuan menemukan 421 Perda diskriminatif dan Kementerian Keuangan menemukan 4 ribu Perda bermasalah.
"Kementerian Keuangan kemudian meminta Kemendagri untuk mencabut dengan mengkaji dan mengevaluasi Perda dan hasilnya seribu Perda dibatalkan,” ucap Wakil Ketua DPD RI Ahmad Muqowam dalam siaran persnya, Selasa (30/10).
Dijelaskannya, DPD RI bertugas melihat ketaatan dan kesesuaian proses penyusunan Raperda, serta melihat pelaksanaan Perda, serta menilai dampak dan efektivitas Perda.
Senator Jawa Tengah itu menjelaskan ada beberapa standar pengujian yang diterapkan oleh DPD RI, yaitu kesesuaian antara jenis, hirarki dan materi muatan, kejelasan rumusan, pemenuhan asas materi muatan, potensi disharmoni, dan efektivitas implementasi.
Muqowam menambahkan, pola kerja dalam pemantauan tersebut dilakukan oleh anggota DPD RI di setiap provinsi dengan kegiatan pengumpulan data, rapat kerja dengan pemerintah daerah dan atau DPRD provinsi, kabupaten, dan kota serta melakukan kunjungan kerja.
"Semua temuan tersebut akan dibahas dalam Panitia Urusan Legislasi Daerah yang baru dibentuk dan evaluasinya akan dibahas, serta dilaporkan pada Sidang Paripurna DPD. Hasilnya akan dijadikan rekomendasi kepada DPR, pemerintah pusat, dan atau pemerintahan daerah,” kata dia. (Metrotvnewscom/X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved