Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Dia menggugat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan perseorangan peserta pemilu DPD RI yang menyebabkan namanya dicoret dari daftar calon anggota DPD.
"Ya benar, jadi baru dapat dari manajemen perkara dikabulkan permohonan itu," kata Juru bicara MA Suhadi saat dihubungi, Selasa (30/10).
Gugatan OSO terdaftar dengan nomor 65/P/HUM/2018. KPU menjadi pihak termohon dalam gugatan yang diajukan Ketua DPD RI itu. Keputusan itu dikabulkan majelis yang dipimpin Hakim Agung Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yulius. Gugatan ini diketok pada Kamis (25/10).
Baca juga: Ketua DPD Berduka atas Jatuhnya Pesawat Lion Air
Namun, Suhadi tidak bisa memerinci putusan yang membuat OSO bisa maju sebagai calon anggota DPD RI. Ia mengaku belum mendapatkan rincian putusan tersebut.
"Rinciannya kita belum bisa pastikan, akan kita umumkan nanti, seharusnya tidak akan lama," kata Suhadi.
PKPU Nomor 26 Tahun 2018 melarang pengurus partai politik maju sebagai calon anggota DPD RI. Aturan ini menjadi tolok ukur KPU mencoret nama OSO.
Ketua DPD RI itu sempat menggugat putusan KPU ke Badan Pengawas Pemilu. Tapi, Bawaslu menolak gugatan OSO dan menyatakan pencoretan yang dilakukan KPU sah. (Medcom/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved