Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan empat anggota DPRD Kalimantan Tengah beserta tiga orang tersangka petinggi dari PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) dan PT Sinar Mas Agro Resource and Technology milik Sinas Mas (PT SMART) sebagai tersangka, dalam kasus dugaan suap.
Golden Agri Resources (GAR), induk dari PT BAP dan PT SMART, menyatakan akan kooperatif kepada KPK untuk membantu penanganan kasus tersebut.
'GAR mengetahui bahwa dua eksekutif dari anak usahanya, PT Binasawit Abadi Paratama (BAP) dan satu eksekutif dari PT SMART Tbk, perlu menjalani investigasi lebih lanjutan. Perusahaan akan bekerja sama sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang berlangsung dan berharap isu ini dapat diselesaikan secepatnya,' ungkap manajemen GAR dalam siaran persnya, Minggu (28/10).
GAR menyesalkan keterlibatan manajemen senior dari anak usaha Golden Agri Resrouces (GAR) dalam kasus tersebut. Perusahaan juga memandang peristiwa itu sangat mengkhawatirkan dan akan berupaya menyelesaikan secepat mungkin sesuai dengan tata aturan yang berlaku dan mengimbau ke seluruh anak usahanya untuk tidak melanggar hukum.
'GAR mengharapkan unit usahanya yang beroperasi di Indonesia dan anak usahanya untuk beroperasi sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku di negara terkait,' sebagaimana disebut dalam siaran pers.
Tiga orang tersangka dari pihak grup Sinar Mas adalah Edy Saputra Suradja selaku Direktur PT Binasawit Abadi Pratama atau Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resource and Technology, Willy Agung Adipradhana selaku CEO PT BAP Wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara, dan Teguh Dudy Syamsury Zaldy selaku Manajer Hukum PT BAP.
Kasus itu terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (26/10). KPK menangkap 14 orang, namun hanya 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Bos anak perusahaan Sinar Mas disangka sebagai pemberi suap terhadap para anggota DPRD Kalteng.
Dalam kasus tersebyt, 3 orang direksi dari PT BAP selaku pihak pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved