Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

KPK tidak Biarkan Saksi Ahli IPB Seorang Diri Hadapi Nur Alam

MI
25/10/2018 12:01
KPK tidak Biarkan Saksi Ahli IPB Seorang Diri Hadapi Nur Alam
(MI/Rommy Pujianto)

MAJELIS hakim PN Cibinong, Jawa Barat, kemarin (Rabu, 24/10/2018), mengabulkan intervensi KPK untuk masuk ke gugatan perdata antara Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam melawan saksi ahli KPK Basuki Wasis.

Nur Alam menggugat Basuki terkait kasus korupsi izin usaha tambang. Pasalnya, KPK meminta Basuki untuk menghitung kerugian negara akibat perbuatan yang dilakukan Nur Alam. Pengadilan menerima permohonan intervensi dari KPK, Kamis (11/10).

“Dengan diterimanya intervensi KPK sejak hari ini (kemarin) ke depan KPK juga menjadi pihak dalam perkara tersebut,” kata Humas PN Cibinong Bambang Setiawan seusai persidangan, kemarin.

Hadir dalam persidangan itu Indah Oktianti dan Firman Kusbianto dari Biro Hukum KPK. Menurut Indah, KPK wajib masuk ke persidangan gugatan perdata itu karena pihaknya yang meminta Basuki Wasis menjadi saksi ahli dalam kasus tindak pidana korupsi kasus Nur Alam.

“KPK selain meminta Pak Wasis sebagai ahli di tipikor juga punya kepentingan. Perkara tipikor Nur Alam belum inkrah, masih kasasi. Sementara gugatan ini dalilnya meminta agar laporan yang dibuat ahli dicabut. Itu permohonan penggugat. Secara tidak langsung menjelaskan posisi Pak Wasis dalam kasus Nur Alam,” ujar Indah.

Indah melanjutkan materi gugatannya resmi diajukan pekan depan dengan menjelaskan posisi Basuki Wasis dalam perkara Nur Alam. “Apa sih keterangan yang disampaikan dan bagaimana yang harus dipenuhi Pak Basuki sesuai undang-undang.”

Indah juga menjelaskan permohonan intervensi merupakan hal baru bagi KPK. “Sebelumnya KPK belum pernah melakukan hal ini.”

Adapun kuasa hukum Basuki, Muji Kartika Rahayu, menambahkan dengan diterimanya intervensi KPK sebagai pihak dalam gugatan menjadi energi baru bagi pihaknya. “Ini sebagai bentuk penguatan buat Basuki Wasis.”

Saat ditemui seusai sidang, kuasa hukum Nur Alam, Rivan Anggriawan Mainur, mengakui pihaknya menunggu gugatan permohonan intervensi itu secara resmi. “Kami menunggu gugatan pemohon intervensi. Apabila mereka sudah mengajukan minggu depan, kami tanggapi.”

Kemarin, majelis hakim PBN Cibinong juga menga­bulkan permohonan pencabutan gugatan dari PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) terhadap saksi ahli Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hero Saharjo.

Kasus ini bermula ketika Bambang menjadi saksi ahli KLHK untuk menghitung kerugian negara atas kebakaran hutan yang disebabkan oleh JJP pada 2013. Saat itu pengadilan memenangkan KLHK dan menyatakan JJP bersalah sehingga dihukum denda Rp1 miliar. Namun, perusahaan berbalik menuntut saksi ahli itu sebesar Rp500 miliar lebih. (DD/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya