Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
Bergulirnya usulan alokasi dana kelurahan dipandang sejumlah fraksi di DPR sebagai suatu hal yang positif. Kendati, terdapat catatan terkait landasan hukum dari kebijakan tersebut dan juga pengaturan nomenklatur.
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP Budiman Sudjatmiko mengemukakan aspirasi tersebut sebetulnya sudah lama disampaikan para walikota dan lurah ketika ia menjadi instruktur bagi dana desa. Banyak kepala daerah mengeluh tidak adanya dana ke kelurahan meski masih banyak orang miskin di sana.
"Awalnya ini tidak dikemukakan secara terbuka dan hanya diutarakan dalam kegiatan tertutup, baru kemarin ketika Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia) bertemu disampaikan secara terbuka kepada Presiden, itu sebagai Ketua Umum Apeksi ada kesadaran dari seluruh Wali Kota, ada kebutuhan itu," tutur Budiman, dalam diskusi Polemik Regulasi Dana Kelurahan di Media Center DPR, Selasa (23/10).
Ia menilai para kepala daerah tentu menyadari dengan adanya dana kelurahan tersebut akan ada kewenangan mereka yang berkurang dan membuat kegiatan kelurahan terkait dana kelurahan tidak bisa diintervensi. Kelurahan berwenang penuh menentukan penggunaan dana tersebut.
Musyawarah dewan kelurahan bakal memiliki kewenangan untuk mengatur sebagaimana prioritas di wilayahya masing masing. Selama ini dewan kelurahan tidak bisa mengatur alokasi pembangunan mereka sehingga dana kelurahan menjadi penting untuk itu.
"Dari PDIP sudah setuju untuk itu dan saya yakin dari Golkar juga setuju untuk itu, tinggal menunggu persetujuan dari Gerindra dan PAN kalau itu sudah setuju saya rasa tidak perlu ada perdebatan," terang Budiaman.
Dalam kesempatan yang sama Anggota Fraksi Golkar DPR RI, TB Ace Hasan Sadzily menyatakan pihaknya setuju dengan usulan dana kelurahan tersebut mengigat kebijakan itu bagian dari proses meciptakan keadilan anggaran. Dalam hal ini aspek masyarakat perkotaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dan tetap menghadapi persoalan kemiskinan.
Ace menyebut, perlakuannya tentu akan berbeda antara kota dan desa dalam membangun ekonomi mereka. Dana keluruhan untuk mendorong pemberdayaan ekonomi pada masyarakat perkotaan. Program serupa pernah dicetuskan pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, berupa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Perkotaan.
Ace menilai kebijakan dana kelurahan harus dinilai dari perspektif kepentingan masyarakat dan bukan dari perspektif politik. Hal itu untuk menghindari munculnya ketakutan dan ketidakjelasan.
"Persoalan payung hukum itu persoalan keberpihakan saja. Ini keputusan politik mau atau tidak menyepakati. Jika persoalan payung hukum, harus dikembalikan ke pemerintah. Sederhananya pemerintah tinggal membuat peraturan pemerintah. Jangan sampai prosedur menghalangi substansi untuk menyejahterakan rakyat," terang Ace.
Sekretaris Fraksi PAN DPR RI, Yandri Soesanto pun mengaku Fraksi PAN mendukung kebijakan alokasi dana kelurahan selama memang dananya ada, payung hukumnya tersedia, dan pemerintah serta DPR setuju.
"Jadi harus diatur ragulasinya, juknas dan juknisnya dan bagaimana pertanggung jawaban anggarannya, karena nanti BPK akan masuk, KPK masuk, kejaksaan masuk, dan kepolisian pun masuk. Jangan sampai karena aturan tidak jelas para lurah tersandung kasus hukum meski memiliki niat baik," ujar Yandri.
Adapun pihak Gerindra melalui Anggota Fraksi Gerindra DPR RI Nizar Zahro menyampaikan pihaknya masih belum menyetujui selama memang belum ada landasan hukum yang jelas. Akan tetapi jika memang dasar hukumnya sudah jelas beserta kelengkapan lainnya, pihaknya tentu akan setuju.
Nizar mengusulkan agar dana kelurahan dimasukkan kedalam dana alokasi umum (DAU) setiap kabupaten dan provinsi dengan ditambah Rp3 triliun tanpa mengurangi dana desa yang saat ini mencapai Rp73 triliun. Setelah itu untuk petunjuk penggunaannya dikeluarkan peraturan pemerintah atau Permendagri tentang APBD perubahan untuk mewajibkan menambah dana kelurahan.
"KAmi minta regulasinya diperjelas, apakah berupa revisi UU No 6 menambahkan frasa dana kelurahan atau misalnya memasukkan PP dengan lexspesialis UU 32 Tahun 2014. Polemik ini lebih ke payung hukum, tetapi secara prinsip kita sepakat agar jenjang kemiskinan kota dan desa tidak terlalu dalam," pungkas Nizar.
Pemerintah merencanakan dana kelurahan akan diajukan Rp3 triliun bagi 8.300 kelurahan. Berdasarkan hitungphitungan kasar, setiap kelurahan akan mendapatkan Rp300 juta hingga Rp400 juta per tahun yang alokasinya akan disesuaikan dengan daerahnya. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved