Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Komite DPD RI Laporkan Hasil Tugas Selama Masa Sidang

Anggi Tondi Martaon
22/10/2018 17:40
Komite DPD RI Laporkan Hasil Tugas Selama Masa Sidang
(DPD RI)

EMPAT Komite yang ada di DPD RI telah menyelesaikan sejumlah tugas mereka, mulai dari penyusunan RUU hingga pengawasan implementasi sejumlah undang-undang.

Ini terungkap dalam sidang paripurna DPD RI pada Rabu (18/10). Dari Komite I DPD RI misalnya, Wakil Ketua Komite I Jacob Esau Komigi, menyampaikan pihaknya telah menyusun Rancangan Undang Undang (RUU) yang berorientasi kepada daerah yaitu RUU Pemerataan Pembangunan Daerah, RUU Daerah Kepulauan, dan RUU Pengelolaan Kawasan Perbatasan.

"Ketiga RUU tersebut bukti nyata keberpihakan DPD RI kepada daerah,” ucap Senator asal Papua Barat itu.

Selain itu, Komite I bersama Pimpinan DPD RI telah melakukan rapat kerja dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dilakukan dalam rangka membangun sinergi  pemberantasan korupsi.

Sementara itu, Ketua Komite II DPD RI, Aji Mirza melaporkan bahwa pihaknya telah merampungkan pembahasan dua RUU, yaitu Kedaulatan Pangan dan RUU Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik (PPSDG).

“Kedua RUU ini akan segera dilakukan harmonisasi, dan kami harapkan kedua RUU ini bisa segera disahkan akhir tahun ini,” ucap Senator asal Kalimantan Timur itu.

Komite II DPD RI juga telah menyusun pandangan dan pendapat tentang pembahasan RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan RUU tentang Sumber Daya Air.

Ketua Komite III DPD RI, Dedi Iskandar Batubara melaporkan tugas pihaknya fokus pada pengawasan implementas UU. Yaitu, UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji berkenaan penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2018.

Sedangkan Ketua Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang melaporkan pokok-pokok pandangan DPD RI terhadap RUU Perubahan Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Komite IV memandang perlu adanya masa kadaluarsa atas hasil temuan pemeriksaan yang memerlukan tindak lanjut.

Selain itu, hasil pemeriksaan BPK harus bersifat final dan mengikat. Hal itu perlu dilakukan pemeriksaan ulang oleh aparat penegak hukum.

“Terkait keanggotaan, perlunya perubahan dengan menambahkan dua orang dari internal BPK dengan tetap menjaga unsur profesionalitas dan kompetensi untuk menjaga kesinambungan tugas dan wewenang BPK,” ujar Ajiep.

Sementara itu, Badan Akuntabilitas Publik fokus menindaklanjuti aspirasi masyarakat tentang sengketa lahan. Beberapa aduan yang telah ditindaklanjuti yaitu permasalahan lahan masyarakat dengan PT. Krakatau Bandar Samudra di Kepuk, Cirebon dan permasalahan penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi di Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh. (Metrotvnews.com/X-11)

“Kita dapat menyelesaikan 12 pengaduan masyarakat, melalui RDP dan kerja sama yang baik dengan instansi terkait,” ucapnya.
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anwar Surachman
Berita Lainnya