Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Agung HM Prasetyo menegaskan pihaknya akan mengejar siapa pun yang terlibat kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan TA 2013. Penyidikan dilakukan dengan memanggil para saksi, termasuk mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
"Ini mungkin nanti tidak hanya sebatas pada kasus itu saja. Kalau ada kasus lain lagi yang ternyata ditemukan ada bukti-bukti dan ada perbuatan-perbuatan korupsi yang lain, ya kita proses," ujar Prasetyo kepada wartawan, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (19/10).
Prasetyo mengaku belum mengetahui kapan jaksa penyidik kembali memanggil Alex. Namun, sambung dia, penjadwalan pemeriksaan guna menyempurnakan berkas perkara tetap dilakukan, termasuk mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi lainnya.
Menurut dia, saat ini Alex masih menyandang status saksi. Ia menjawab diplomatis ketika awak media menanyakan kemungkinan status hukum politikus Partai Golkar itu bakal ditingkatkan menjadi tersangka.
"Nanti tentunya tergantung dari tahapan-tahapan perkembangan dari penyidikan itu. Untuk saksi yang berpotensi tersangka, ya pada saatnya akan jadi tersangka."
Lebih jauh, Prasetyo menegaskan kejaksaan tidak ingin gegabah ketika meningkatkan status hukum seseorang. Dalam setiap penanganan perkara pun kejaksaan tetap mengedepankan kualitas ketimbang kuantitas. Dengan begitu diharapkan pihak pengadilan sependapat dengan penilaian jaksa.
Dugaan keterlibatan Alex bermula dari keterangan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumsel Laonma Tobing dan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumsel Ikhwanuddin. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palembang.
Hasil putusan pengadilan menyebut kerugian negara kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumsel TA 2013 mencapai Rp21 miliar. Selain nominal tersebut, jaksa kembali menemukan dugaan kerugian yang lebih besar, seperti bagi-bagi sepeda motor senilai total Rp26 miliar dan penggunaan anggaran hibah yang juga dibagi-bagi setiap kali kunjungan kerja.
"Itu kan temuan-temuan baru yang nanti akan didalami dan dikembangkan lagi. Yang dilihat nanti bagi-bagi itu ada dasarnya apa tidak, sesuai prosedur apa tidak, uangnya dari mana asalnya, bagaimana cara mengeluarkannya, bagaimana pengadaannya, kepada siapa dibagikan. Kalau uang negara prosedurnya jelas, jika menyimpang berarti ada kesalahan," terang Prasetyo.
Alex Noerdin akhirnya memenuhi panggilan penyidik kejaksaan. Ia diperiksa dalam kapasitas saksi selama 6 jam di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (26/9). Kepada awak media, Alex mengaku hanya menjelaskan kasus dana bansos Provinsi Sumsel TA 2013, seperti yang ditanyakan penyidik.
"Jadi, ada beberapa pertanyaan dan sudah dijawab, selesai. (Tidak hadir) panggilan pertama karena saya menjadi pembicara di Birmingham, dan panggilan kedua juga tidak bisa hadir karena ada sertijab," katanya, singkat.
Awalnya APBD Pemprov Sumsel menetapkan anggaran untuk hibah dan bantuan sosial sebesar Rp1,4 triliun dan berubah menjadi Rp2,1 triliun. Kuat dugaan terjadi pelanggaran pada proses perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban, seperti pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran.
"Yang jelas penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti dan tentu putusan pengadilan menjadi basis utama. Kita verifikasi melalui alat bukti saksi maupun surat dan juga pentunjuk yang lain. Memang kita meyakini ada keterlibatan pelaku lain yang nanti pada saat gelar perkara akan diputuskan," timpal Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Sugeng Riyanta. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved