Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin menanggapi usulan dana saksi yang sempat disampaikan oleh Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (16/10) lalu.
Dalam RDP tersebut, Komisi II mengusulkan yang mengelola dana saksi untuk Pemilu 2019 adalah Bawaslu.
"Kami hanya punya mandat melatih saksi dan dalam posisi belum membahas hal itu. Kecenderungannya adalah menolak untuk mengelola dana saksi."ungkap Afifuddin saat dihubungi, Jakarta, Kamis (18/10).
Afifuddin menjelaskan bahwa dalam hasil RDP lalu, pemerintah diminta membiayai dana saksi yang masuk dalam APBN (Anggaran Pendapat dan Belanja Negara).
"Hasil RDP hanya menyampaikan bahwa DPR meminta pemerintah membiayai dana saksi. Tidak ada klausul dikelola oleh Bawaslu." ujar Afifuddin.
Menurutnya, Undang-Undang hanya mengamanatkan Bawaslu untuk melatih saksi dalam pemungutan suara.
"Kami akan jalankan amanat UU untuk melatih saksi." kata Afifuddin.
Afifuddin kemudian menjelaskan bahwa pelatihan saksi yang dilakukan Bawaslu adalah pengawalan semua proses di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
"Ya tentang proses di TPS, dari awal sampai akhir. Potensi kecurangan yang sering muncul seperti suara sah dan tidak sah. Serta aturan detail lain yg dibolehkan dan dilarang di TPS." terangnya.
Kemudian Afif menjelaskan berapa saksi yang dibutuhkan untuk setiap TPS.
"Biasanya satu orang atau dua orang bergantian karena waktu yang lama. Tetapi tidak semua TPS ada saksi dari beberapa partai biasanya tergantung kekuatan masing-masing partai." terangnya
Afifuddin menerangkan peran penting saksi di TPS. "Sebagai petugas partai tentu masih relevan untuk menjaga suara partai dan menyaksikan proses pemilu berlangsung jurdil."
Kemudian Afif berharap selain ada saksi di TPS, juga ada pengawas TPS yang bisa memastikan proses pemilu dapat dilakukan secara jujur dan adil. (OL-2)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved