Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
GUGATAN yang dilayangkan oleh PT Jatim Raya Perkasa (PT JJP) terhadap Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Bambang Hero Saharjo ke Pengadilan Negeri Cibinong dinilai sangat tidak masuk akal.
Adanya praktik melaporkan saksi ahli seperti jika dibiarkan akan menjadi preseden bahwa pihak yang kalah dalam persidangan selalu punya alasan untuk menggugat balik pihak yang menang. Kendati hal itu tidak masuk akal.
Pengamat Hukum Lingkungan Universitas Indonesia Andri Gunawan Wibisana mengemukakan hal tersebut dalam diskusi public bertajuk Peran dan Perlindungan Ahli dalam Proses Peradilan yang diselenggarakan oleh Oleh Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi-FHUI), di Jakarta, Selasa (16/10).
Menurut Andri, dengan adanya kasus gugatan seperti itu bukan tidak mungkin pengacara sekali pun akan bisa digugat. “Artinya pengacara dari pihak yang kalah bisa digugat perdata karena dianggap telah merugikan klien. Kan bisa juga dipakai dengan logika seperti ini jika merujuk pada gugatan terhadap Prof Bambang ini,” jelas Andi.
Ia menambahkan, kasus gugatan terhadap keterangan ahli ini sejatinya bukan melawan ahli secara personal, melainkan melawan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hal itu dikarenakan yang memutuskan pihak yang dimenangkan dalam persidangan adalah majelis hakim, bukan dari keterangan ahli.
Dalam kaitan bentuk gugatan terhadap keterangan ahli yang berupa gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH), Andi menambahkan, ada dua kunci dalam konsep PMH. Pertama, kerugian itu terjadi karena ada perbuatan melawan hukum tersebut.
Kedua, perbuatan tersebut menjadi sebab utama (proximate cause) dari terjadinya kerugian. “Nah bila dikaitkan dalam kasus ini, andaikan Prof Bambang melakukan kesalahan, perlu dipertanyakan kembali apakah keterangan beliau secara absolut menjadi penyebab kekalahan JPP, mengingat keterangan ahli tidak mengikat majelis hakim. Ini harus ditelusuri,” tegasnya.
Menurut Andri pada prinsipnya yang menyebabkan kekalahan PT JJP sehingga muncul kerugian bagi pihaknya adalah putusan pengadilan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim. Akan tetapi, pada prinsipnya, hakim tidak dapat dihukum terkait putusan yang dibuatnya.
“Maka kesimpulan saya adalah ini gugatan sangat tidak masuk akal, mengada-ada dan dasar hukumnya tidak kuat,” pungkasnya.
PJ JJP menuntut Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Bambang Hero Saharjo ke Pengadilan Negeri Cibinong. Dosen dari Fakultas Kehutanan IPB tersebut digugat sebesar Rp510 miliar setelah menjadi saksi ahli bagi pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas perkara kebakaran hutan yang disebabkan PT JJP.
Bambang memberikan keterangan ahli yang menjelaskan kerugian negara akibat kebakaran hutan tersebut. Merasa keberatan dengan kesaksian yang disampaikan oleh Bambang, PT JJP akhirnya mengugat secara perdata.
Pihak JJP menganggap Bambang sebagai penyebab kekalahan mereka dalam perkarakebakaran hutan. Gugatan tersebut pun berlanjut dan saat ini sudah masuk proses persidangan.
JJP merupakan salah satu korporasi yang diputus bersalah oleh peng-adilan dan putusan hukumnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) pada 28 Juni 2018. JJP divonis bersalah karena terbukti membakar lahan gambutnya seluas 1.000 hektare dan diminta membayar ganti rugi serta biaya pemulihan sebesar Rp491,03 miliar. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved