Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Wacana Anggota BPK dari Unsur Internal karena Dinilai Berkompeten

Micom
16/10/2018 12:20
Wacana Anggota BPK dari Unsur Internal karena Dinilai Berkompeten
(BPK)

KOMITE IV DPD RI telah menggelar rapat kerja dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pembahasan revisi UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. 

Ketua Komite IV DPD RI Ajiep Padindang mengatakan, salah satu isu strategis pembahasan revisi adalah mengenai wacana pengangkatan dua dari sembilan anggota BPK berasal dari internal BPK karena dianggap memiliki kompetensi.

"Dengan pendekatan bahwa mereka sudah demikian profesional dalam melakukan pemeriksaan, kegiatan auditing, kenapa tidak mendayagunakan dari internal kesesjenan eselon 1, misalnya,” kata Ajiep dikutip keterangan tertulis, Senin (15/10). 

Wacana tersebut didukung oleh Ketua BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara. Menurutnya, pengangkatan dari internal bisa menjadi bentuk penghargaan bagi pegawai yang telah bekerja dengan baik.

"Ada dua orang paling tidak dari BPK. Usulan penambahan dari dalam. Pertama, untuk kesinambungan, dan yang kedua prestasi untuk teman-teman dari dalam. Kita mencontohkan Bank Indonesia dan  Mahkamah Agung itu ada usulan hakim karier dan nonkarier," ujarnya.

Selain membahas wacana pengangkatan anggota BPK dari pegawai internal, Komite IV DPD RI mengusulkan hasil penghitungan keuangan negara oleh BPK dapat bersifat final. Selain itu, diusulkan juga agar laporan hasil pemeriksaan BPK memiliki kepastian hukum. (RO?X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anwar Surachman
Berita Lainnya