Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Bawaslu Loloskan Gugatan 95 Bacaleg PBB, KPU Mungkin akan Banding

Nurjiyanto
12/10/2018 21:20
Bawaslu Loloskan Gugatan 95 Bacaleg PBB, KPU Mungkin akan Banding
(MI/Pius Erlangga)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait diloloskannya 95 bacaleg DPR dari Partai Bulan Bintang (PBB)  yang namanya tidak masuk Sistem Informasi Pencalonan Pemilu (Silon) KPU.

Ketua KPU Arief Budiman menuturkan pihaknya akan melihat terlebih dahulu salinan putusan terkait gugatan tersebut. Hal lain yang menjadi pertimbangan ialah apakah pihak PBB juga akan mengajukan upaya hukum lain terkait putusan tersebut.

"Ya, segera. Kalau putusannya keluar, salinan sampai ke kita, sepanjang tidak ada upaya hukum lain, ya langsung kita eksekusi. Karena menurut ketentuan, kalau para pihak mengajukan upaya banding ke PTUN kan berarti belum bisa dieksekusi," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (12/10).

Pihaknya pun mengagendakan pembahasan sekaligus mempelajari putusan tersebut Senin mendatang.

"Mereka kan akan melakukan rapat pleno, mungkin peserta pemilu akan diundang, disampaikan bahwa terjadi perubahan DCT," ujarnya.

Sebagai informasi, Bawaslu mengabulkan gugatan sengketa yang diajukan PBB terkait 95 bakal calon anggota legislatif yang tidak lolos verifikasi KPU.

Gugatan tersebut awalnya diajukan oleh PBB terkait dua dapil yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU serta adanya 95 bacaleg yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU karena berkas persyaratannya belum lengkap lantaran namanya belum tercantum dalam Silon.

Sementara itu petitum yang disertakan dalam pengajuan sengketa gugatan ini ialah membatalkan SK DCS dan meminta KPU menerima dan melanjutkan verifikasi untuk 2 dapil dan 95 caleg tersebut. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya