Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Penegak Hukum Ikut Berpotensi Menyimpang

Putri Rosmalia Octaviyani
12/10/2018 20:20
Penegak Hukum Ikut Berpotensi Menyimpang
(MI/ROMMY PUJIANTO )

PAKAR hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan tindakan pemerasan dan sejenisnya oleh pelapor korupsi setelah adanya aturan memberi premi hingga Rp200 juta memang berpotensi terjadi.

Pengawasan ketat dan penilaian atas informasi yang masuk harus dilakukan. Namun, tidak hanya terhadap masyarakat pemberi informasi, pemgawasan juga harus dilakukan pada penegak hukum karena mereka yang akan melakukan penilaian atas laporan yang masuk dan pemberian premi.

"Tidak hanya masyarakat yang harus diawasi tapi juga penegak hukumnya yang punya kewenangan menilai harus terus diawasi," ujar Fickar, di gedung DPR, Jakarta, Jumat, (12/10).

Ia mengatakan, meski bukan sebuah hal yang benar-benar baru, kemunculan detail aturan mengenai pemberian premi memang menimbulkan beberapa potensi masalah tersendiri.

"Misalnya dulu sebelum ada PP Rp200 juta itu, cerita lurah, camat, dan lain-lain soal suka didatangi orang mengaku LSM meminta uang saja sudah banyak. Apalagi nanti setelah ada PP itu," ujar Fickar.

Ia menegaskan pengawasan ketat harus dilakukan pada semua pihak yang berpotensi menyalahgunakan aturan tersebut. Begitu juga dalam hal perlindungan bagi pelapor. "Karena pasti ada soal resiko pelaporan. Itu harus diperhatikan." (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya