Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Pelapor Korupsi Berada di Posisi Rawan

Putri Rosmalia Octaviyani
12/10/2018 20:05
Pelapor Korupsi Berada di Posisi Rawan
(MI/susanto)

ASPEK perlindungan pelapor dan pemberi informasi kosupsi dianggap masih belum tersentuh di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018.

Dalam PP itu disebut masyarakat yang memberikan informasi mengenai dugaan korupsi kepada penegak hukum akan mendapat penghargaan berupa piagam dan premi maksimal Rp200 juta.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan PP No 43/2018 lebih menekankan mengenai premi atau penghargaan bagi pemberi informasi. Padahal, untuk melakukan pelaporan atau memberi informasi soal korupsi, seseorang berpotensi menghadapi kondisi yang rawan.

"PP ini kan lebih mengatur soal kasih reward. Soal perlindungan itu bagaimana. Keselamatannya dia (pelapor) juga bisa terancam," ujar Arsul di gedung DPR, Jakarta, Jumat, (12/10).

Arsul mengatakan dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 13 Tahun 2006 Mengenai Perlindungan Saksi dan Korban, belum ada kepastian apakah pelapor korupsi bisa masuk sebagai individu yang dijamin keamanannya. Untuk bisa memastikan itu, harus dibuat aturan turunan yang mencantumkan detail bentuk perlindungan bagi pelapor korupsi.

"Harus tegas pelapor itu masuk ke sana atau tidak. Karena nanti bisa repot Lambaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu," ujar Arsul.

Ia mengatakan Komisi III DPR akan melakukan rapat dengan LPSK untuk membahas masalah itu dalam waktu dekat.

"Akan diskusikan ini dengan LPSK untuk memastikan hal ini ke depan mau gimana. Kalau mau disertakan, konsekuensinya anggaran LPSK juga harus ditingkatkan karena kalau jadi tugas LPSK untuk melindungi, mereka kan butuh anggaran," ujar Arsul. (A-2)

Berita terkait : Fraksi PPP Khawatirkan Pemerasan oleh Pemburu Premi Pelaporan Korupsi



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya