Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

KPU: Lembaga Pendidikan tidak Boleh Jadi Tempat Kampanye

Nurjiyanto
10/10/2018 21:45
KPU: Lembaga Pendidikan tidak Boleh Jadi Tempat Kampanye
(MI/Wahyu Setiawan )

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menuturkan peserta pemilu dibolehkan berkunjung atau menghadiri undangan dari instansi lembaga pendidikan selama tidak melakukan kampanye. Yang dimaksud kampanye tersebut ialah adanya ajakan serta penyampaian visi misi serta program peserta pemilu tersebut

Dia menuturkan bahwa selain lembaga pendidikan, tempat ibadah pun dilarang untuk dijadikan tempat kampanye bagi peserta pemilu. Hal itu mengacu kepada aturan yang ada pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 serta dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.

"Lembaga pendidikan juga tempat ibadah adalah tempat-tempat yang dalam aturan UU dilarang untuk dijadikan tempat kampanye," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (10/10).

Meski demikian, para peserta pemilu diboleh untuk datang atau menghadiri undangan yang ditujukan oleh lembaga pendidikan semisal untuk mengisi acara seminar. Kehadirian tersebut dibolehkan dengan catatan dalam penyampaian materinya tidak melakukan ajakan untuk memilih serta penyampaian visi misi dan program peserta pemilu.

"Tidak semua peserta pemilu yan datang ke tempat-tempat yang dilarang berkampanye itu belum tentut berkampanye. Misalnya di diundang sebagai pembicara atau diskusi itukan bukan berkampanye," ungkapnya.

Wahyu juga menuturkan jika nantinya ada pihak dari instansi lembaga pendidikan atau masyarakat lainnya akan mengundang peserta pemilu sekaligus ada pengumpulan masa maka harus terlebih dahulu mengeluarkan izin ke pihak-pihak terkait.

"Konteksnya adalah ini memang masa kampanye tetapi peraturan lain yang relevan itu berlaku misalnya bukan kampanye lalu ada pihak yang ingin mengumpulkan masa dan mengundang peserta pemilu itu harus ada izin," ujarnya.

Hal senada juga dikatakan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, ia menuturkan jika lembaga pendidikan ingin mengundang peserta pemilu datang perlu memberitahukan izin tersebut kepada pihak penyelenggara pemilu serta aparat kepolisian.

"Izin dari lembaga pendidikan juga harus diberitahukan ke penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu, dan kepolisian," ujarnya.

Dia menambahkan saat ini metode kampanye yang sudah boleh dilakukan berupa rapat tertutup, seperti pertemuan terbatas, forum-forum kecil yang dilaksanakan dalam ruangan, atau tatap muka.

Sementara untuk metode kampanye rapat umum di tempat terbuka baru bisa dilakukan 21 hari menjelang masa akhir kampanye atau tepatnya pada 24 Maret-13 April 2019.

"Kampanye kan ada beberapa bentuk, ada yg tatap muka misalkan calon mendatangi pemilih, lalu ada pertemuan terbatas itu harus ditempat tertentu yang hadir juga harus undangan dengan ketentuan jumlah tertentu, lalu ada rapat umum yaitu rapat terbuka nah itu sudah bisa. Kalau yang model rapat umum belum bisa, baru bisa dilakukan 21 hari sebelum masa kampamye berakhir," ungkapnya.

Aturan terkait larangan berkampanye di lembaga pendidikan diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) Pasal 280 ayat 1 huruf h. Dalam aturan tersebut disebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik