Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Didesak Sahkan RUU Pengawasan Internal Pemerintah, DPR Bilang Butuh Waktu

Putri Rosmalia Octaviyani
08/10/2018 19:40
Didesak Sahkan RUU Pengawasan Internal Pemerintah, DPR Bilang Butuh Waktu
(MI/PANCA SYURKANI)

KOMISI II DPR mengatakan masih perlu waktu untuk membahas isi RUU Sistem Pengawasan Intern Pemerintah. Rapat dengar pendapat umum (RDPU) masih harus dilakukan untuk bisa menentukan isi RUU yang sesuai dengan tepat agar bisa diimplemenasikan di sistem pemerintahan Indonesia.

"Kita akan adakan RDPU dulu. Baik dengan pakar, akademisi perguruan tinggi, maupun dari pemikir-pemikir," ujar anggota Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman, ketika dihubungi, Senin (8/10).

Rambe mengatakan, pembahasan dibutuhkan terutama untuk bisa membahas poin tentang pengawasan pemerintah yang dilakukan secara internal. Pengawasan tidak boleh sampai menyebabkan terjadinya diskresi pada tubuh pemerintah.

"Itu yang masih harus sangat dikaji. Jangan sampai ada diskresi. Pengawasan harus kuat tetapi jangan sampai menghambat atau memperlemah kinerja pemerintah," ujar Rambe.

Ia mengatakan, Komisi II DPR mengapresiasi KPK dan pihak lain yang mendorong agar RUU itu segera disahkan. Komisi II memahami pentingnya RUU itu segera rampung, mengingat semakin banyaknya unsur pemerintah yang tertangkap korupsi.

"Iya memang harus segera disahkan UU-nya sebagai payung hukumnya," ujar Rambe.

Ia juga mengatakan, meski telah memasuki masa kampanye, rapat untuk membahas hal itu akan tetap teragendakan. Diharapkan RUU itu akan dapat segera disahkan sebelum masa jabatan DPR selesai di tahu 2019 mendatang.

"Tetap akan dibahas karena memang sudah harus segera ada UU-nya. Semua anggota Komisi II dari semua fraksi juga akan membahas hal itu," ujar Rambe.

Seperti diketahui, KPK dan banyak pegiat antikorupsi mendorong agar RUU Sistem Pengawas Intern Pemerintah segera disahkan. Dengan begitu, penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara struktural dapat dilakukan dengan maksimal. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya