Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Eni Saragih Lakukan Kebohongan Publik Kasus Korupsi PLTU Riau

Golda Eksa
06/10/2018 17:25
Eni Saragih Lakukan Kebohongan Publik Kasus Korupsi PLTU Riau
(MI/Rommy Pujianto)

KOORDINATOR Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus menilai mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Fadli Nasution, pengacaranya, melakukan kebohongan publik terkait keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 di Provinsi Riau.

Indikasi kebohongan itu terkuak dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap terdakwa pemegang saham Blackgold Natural Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Menurut dia, dakwaan itu hanya menyebutkan keterlibatan beberapa nama, seperti mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Eni Maulani Saragih, dan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.

Adapun nama Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Fraksi Golkar Melchias Marcus Mekeng, tidak disebut dalam dakwaan. Maklum, Eni mengaku dana suap itu juga diarahkan untuk membiayai Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar pada 2017.

"Itu sebuah pembohongan karena menuduh orang tanpa bukti," ujar Petrus melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Sabtu (6/10).

Ia menegaskan, Airlangga dan Mekeng merupakan korban fitnah yang diskenariokan oleh Eni dan pengacaranya. Pun tidak tertutup kemungkinan keduanya bisa dituntut melakukan pencemaran nama baik.

"Setiap kata yang diucapkan itu harus berdasarkan bukti, entah oleh siapa pun termasuk pengacara Eni Maulani Saragih, yakni saudara Fadli Nasution. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini," kata Petrus.

Setelah mencermati kata demi kata, kalimat demi kalimat, dan fakta-fakta persidangan yang diuaraikan oleh jaksa KPK dalam dakwaan Johannes Kotjo, sambung Petrus, sangat jelas terlihat bahwa pihak yang terlibat korupsi proyek PLTU Riau ialah Johannes, Novanto, Idrus, Eni, dan Sofyan Basir.

"Ini adalah surat dakwaan jaksa KPK yang sudah dibacakan, sudah disusun dengan sangat cermat, dan obyektif. Maka harus ada pernyataan secara terbuka berupa permintaan maaf dan mencabut segala pernyataan yang menuduh AH (Airlangga) dan Mekeng sebagai pihak ikut tersangkut perkara korupsi PLTU."

Petrus menyarankan agar publik mencermati dakwaan jaksa terhadap Johannes, Eni, dan Idrus. Ia menduga tidak tertutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam kasus itu, yakni Novanto. Alasannya, Novanto merupakan pemeran kunci dan tahu berapa jumlah uang suap yang diterima dari Johanes Kotjo.

"KPK tidak ragu-ragu lagi menjerat Setya Novanto dengan hukuman yang maksimum. Hal itu karena Novanto telah menjadikan DPR sebagai korporasi untuk menggasak uang negara, memeras pengusaha dan pejabat negara yang berurusan dengan DPR," pungkasnya. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya