Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Kampanye Nasional (TKN) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Jokowi-Amin mengadukan kasus hoaks Ratna Sarumpaet ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diilai telah melanggar Deklarassi Damai Pemilu 2019.
Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN), Ade Irfan Pulungan mengaku pengaduan sudah diterima oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) pada Kamis (4/10) sore pukul 16.00 WIB. Pengaduan yang diajukan oleh TKN pasca hoaks Ratna Sarumpaet terungkap.
"Pengaduan kami diterima pak Ari Murti Wicaksono di bagian penggawasan pemilu Bawaslu. Mereka merespons baik," ungkap Ade Irfan, di lobi Kantor Bawaslu RI, Jakarta, seusai menyampaikan pengaduan, Kamis (4/10).
Menurut Ade, pihaknya mencermati bahwa telah dilakukan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam penandatanganan kampanye damai pada 23 September lalu. Namun, deklarasi pemilu yang damai dan antihoaks tersebut ternyata dilanggar salah satu anggota tim kampanye pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Perjalanan kampanye Pemilu 2019 yang baru ini, menurut Ade, diwarnai kegaduhan oleh hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet. "Belum ada dua Minggu (kampanye pemilu) sudah terjadi kehebohan dan kegaduhan terhadap hoaks ini. Bagaimana kita hadapi (kampanye) pemilu yang lama sampai tanggal 13 April 2019." keluh Ade.
TKN Jokowi-Amin berharap agar Bawaslu lebih cermat mengawasi pelaksanaan kampanye Pemilu dan melakukan tindakan tegas terkait hoaks tersebut.
"Kepada Bawaslu kami minta untuk mengawasi pelaksanaan pemilu dengan lebih cermat, rinci, dan tersistematis masalah hoaks ini," pungkas Ade Irfan (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved