NasDem Usul Gaji DPR Disumbangkan untuk Gempa Sulteng

Putri Rosmalia Octaviyani
02/10/2018 17:06
NasDem Usul Gaji DPR Disumbangkan untuk Gempa Sulteng
(ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

ANGGOTA DPR Fraksi Nasdem, Akbar Faisal mengusulkan agar seluruh anggota DPR menyumbangkan gajinya bulan Oktober 2019 untuk korban becana di Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Lombok. Itu dianggap penting sebagai aksi nyata bentuk kemanusiaan dan solidaritas bagi masyarakat yang terkena bencana.

"Ini adalah gerakan, atau bantuan dari DPR. Saya mengusulkan agar gaji kita pada bulan Oktober disumbangkan pada warga kita di Palu dan juga kepada di NTB," ujar Akbar dalam rapat paripurna DPR di gedung DPR, Jakarta (2/10).

Akbar mengatakan, untuk besaran gaji yang disumbangkan, termasuk proporsi sumbangan ke wilayah bencana diserahkan kepada pimpinan DPR. Itu bisa disepakati untuk dapat menentukan besaran gaji yang akan disumbangkan.

"Kami menyerahkan kepada pimpinan untuk mengatur bagaimana proporsinya. Saya rasa ini usulan saya pimpinan dan saya tidak pernah percaya apabila ada yang tidak setuju dengan usulan saya. Terima kasih," ujar Akbar.

Usulan Akbar tersebut mendapat dukungan beberapa anggota DPR yang juga hadir dalam rapat paripurna tersebut. Seperti Rieke Diah Pitaloka dan Rahmay Hamka.

Ketua fraksi PKS DPR, Jazuli Juwaini juga mengatakan, pihaknya telah meminta semua anggota DPR Fraksi PKS untuk menyumbangkan gaji per bulan Oktober untuk korban gempa dan tsunami di Sulteng.

"Saya sudah instruksikan kepada seluruh legislator PKS khususnya di tingkat pusat agar menyumbangkan gajinya bulan Oktober untuk korban gempa dan tsunami di Palu, Sigi, dan Donggala," ujar Jazuli.

Sementara itu, Ketua DPR, Bambang Soesatyo mengatakan, usulan itu sangat mungkin untuk dilakukan. Sumbangan dari gaji anggota DPR akan dikumpulkan pada rekening DPR yang telah dibuat sejak masa penanganan benana erupsi gunung Sinabung.

"Kita menginginkan agar seluruh anggota bisa melakukan seperti yang diusulkan pak Akbar. Tapi harus dengan kesadarannya sendiri untuk memberikan sepenuhnya gaji mereka ke rekening yang sudah disiapkan. Ini soal kerelaan anggota," ujar Bambang.

Bila merujuk pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 yang diedarkan pada tanggal 9 Juli 2015, diketahui gaji pokok anggota DPR di masa jabatan 2014--2019 sebesar Rp4,2 juta--5,04 juta. Saat ini jumlah anggota DPR ialah sebanyak 560 orang.

Bila dikalkulasikan, akan terkumpul setidaknya dana sebesar Rp2,35 miliar rupiah bila seluruh anggota menyumbangkan semua gaji pokoknya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya