Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MUYASSIR ajudan Bupati Bener Meriah non aktif Ahmadi membenarkan dirinya pernah mendapatkan perintah untuk menyerahkan uang kepada Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf secara tidak langsung. Dia mengatakan menyerahkan uang itu melalui orang kepercayaan Irwandi
"(Saya) tiga kali antar uang. Bulan puasa sama di Juli. Pertama 7 Juni Rp 120 juta di kantin, 9 Juli Rp 430 juta dan 3 Juli Rp 500," terang Muyassir dalam sidang kasus suap Dana Otonomi Khusus Aceh dengan terdakwa Ahmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/10).
Muyasir menjelaskan uang tersebut diperoleh dari orang kepercayaan Ahmadi, yakni Dailami. Meski begitu saat ditanyakan Jaksa apakah dirinya mengetahui tujuan pemberian uang tersebut dirinya mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
Uang itu sendiri menurutnya diberikan kepada Teuku Fadhilatul Amri yang merupakan orang suruhan dari Teuku Saiful Bahri. Dalam dakwaan Jaksa KPK Teuku Saiful Bahri merupakan koordinator yang mengumpulkan fee 10% dari Bupati dan Walikot yang mendapat paket pekerjaan dari Dana Otonomi Khusus Aceh 2018.
Dalam persidangan tersebut Muyassir juga membenarkan adanya penggunaan sandi zakat fitrah dan ember dalam komunikasinya dengan Ahmadi.
"Itu hanya kiasan yang mulia," tutur Muyasir.
Ia mengaku awalnya dihubungi oleh Teuku Saiful Bahri, mantan anggota tim sukses Irwandi saat pemilihan gubernur Aceh. Ketika itu Saiful menyampaikan agar Ahmadi menyiapkan uang Rp 1 miliar untuk Irwandi.
Muyasir mengaku sebelumnya memang pernah diperkenalkan dengan Saiful dan Fadhilatul oleh staf khusus yang juga merupakan ajudan Gubernur Aceh, Hendri Yuzal. Ketika itu Ia mengaku memang bertukar nomer HP.
Muyasir menjelaskan terkait zakat fitrah tersebut merupakan permintaan dari Hendri yang disampaikan oleh Saiful melalui telepon. Saiful mengaku menelepon Muyasir karena telepon Bupati tidak aktif. Ia kemudian menyampaikan permintaan Saiful kepada bupati untuk menyiapkan uang.
Ia pun membenarkan percakapan pesan whatsup yang ditunjukan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dari dirinya kepada Ahmadi.
"Siyap Pak, mau ngomong masalah zakat fitrah untuk Lebaran ini Pak, satu ember dulu Pak," tutur Muyasir.
Ahmadi pun kemudian membalas singkat mengkonfirmasi hal tersebut dengan mengatakan 'Ya'.
Setelah itu Muyassir melakukan pertemuan dengan Hendri Yuzal dan membahas teknis penyerahan uang "zakat fitrah" dari Ahmadi.
"Katanya, sampaikan lah, tapi jangan secara vulgar," kata Muyassir.
Sebagaimana diketahui Ahmadi didakwa memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terkait dengan Dana Otonomi Khusus Aceh. Dalam dakwaannya Jaksa KPK mendakwa Ahmadi dengan pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ahmadi sendiri tidak mengajukan keberatan (eksepsi) pada sidang sebelumnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved