Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KORPS Adhyaksa belum bisa memutuskan rencana eksekusi mati jilid IV terhadap terpidana narkoba, akan dilaksanakan di tahun politik atau tidak. Itu lantaran adanya pengajuan grasi tanpa batas waktu dan peninjauan kembali (PK) boleh lebih dari satu kali.
"Ini yang menjadi masalah, kendala kita. Bahkan ada satu yang pura-pura sakit ingatan. Pun setelah kita eksekusi ada juga yang mau menggugat kita. Itu yang harus hati-hati. Ini belajar dari pengalaman seperti itu," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/9).
Berkaca dari kondisi tersebut, sambung dia, pihaknya hanya bersikap untuk tetap menunggu rampungnya seluruh proses hukum yang diajukan para terpidana mati. Menurut dia, upaya pembelaan yang dimohonkan itu akan lebih baik jika diselesaikan dengan cepat.
Di sisi lain, imbuh dia, kejaksaan juga tidak bisa menjamin apakah eksekusi bakal dilaksanakan di tahun politik. Prasetyo menambahkan, rencana tersebut tergantung situasi dan aspek yuridis dari pengajuan PK dan grasi terpidana.
Lebih jauh, terang Prasetyo, pelaksanaan hukuman mati sangat khusus dan berbeda dengan hukuman kasus pidana lainnya. Contohnya, sanksi pidana lain, permohonan PK tidak menangguhkan pelaksanaan putusan pengadilan.
"Jangan nanti setelah dieksekusi, ada PK dan ada putusan pengadilan soal tenggat (waktu) berbeda, kan tidak bisa dihidupkan lagi (nyawa terpidana)," pungkasnya. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved