Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PENDIRI dan pemilik PT Cipta Mandiri Prima (Columbia) Leo Chandra menyerahkan diri ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia, Kamis (27/9) kemarin.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Rudy Heriyanto kepada wartawan mengatakan, setelah melakukan audit dan pengejaran, salah seorang dari tiga buronan telah menyerahkan diri.
“Iya, seorang sudah menyerahkan diri, ia datang ke Bareskrim. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ungkap Rudy, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/9).
Setelah menyerahkan diri, Leo Chandra (LC) diperiksa secara intensif di Bareskrim Polri. “LC langsung diperiksa dan akan ditahan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap dan menahan lima tersangka terkait perkara tersebut. Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, menambahkan pengungkapan itu berawal dari laporan Bank Panin, salah satu bank yang dibobol oleh PT SNP, ke Bareskrim Polri.
Daniel menerangkan, PT SNP memanipulasi daftar kreditur kepada bank. Hal ini diketahui dari laporan Bank Panin yang mengalami kerugian sekitar Rp425 miliar.
"Daftar pembiayaan ini di-mark up, ditambah, diubah, atau diulangi. Ini diajukan ke beberapa bank,” kata Daniel saat rilis barang bukti dan tersangka di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/9).
Penyidik kemudian menangkap lima tersangka yang merupakan pengurus perusahaan pada 14 September 2018. Mereka adalah DS direktur utama, AP direktur operasional, RA direktur keuangan, dan CDS manager akuntansi.
Selanjutnya, pada Kamis (20/9) penyidik kembali menangkap AS asisten manajer keuangan.Sedangkan, dua buronan lainnya yakni anak Leo Chandra yang berinisial LD dan karyawan bagian keuangan berinisial SL, masih dilakukan pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Para pelaku disangkakan dengan tindak pidana pemalsuan, penggelapan, penipuan, dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved