Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

25 Ekor Sapi Kurban Pemprov Jambi Dibeli Pakai Uang Kontraktor

M Taufan SP Bustan
27/9/2018 19:05
25 Ekor Sapi Kurban Pemprov Jambi Dibeli Pakai Uang Kontraktor
.(ANTARA)

DALAM sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (27/9), terungkap satu fakta baru.

Berdasarkan pengakuan tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui pengadaan 25 ekor sapi kurban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi pada Idul Adha 2017, berasal dari uang salah satu kontraktor.

Orang kepercayaan Zumi yang juga merupakan mantan bendahara pada Pemilhan Gubernur (Pilgub) Jambi 2015 Asrul Pandapotan Sihotang mengaku dalam sidang pernah diperintah oleh Zumi untuk mengadakan 25 ekor sapi.

Saat menerima perintah itu, Asrul mengaku tidak punya uang pribadi untuk keperluan tersebut. Pasalnya, setelah dihitung jumlahnya mencapai Rp390 juta.

Mendengar itu, Zumi kemudian menyampaikan kepada Asrul tidak mau tahu, sehingga Asrul mengusahakan pengadaan 25 ekor sapi untuk kurban tersebut.

“Karena saya bingung cari uangnya bagaimana, saya kemudian hubungi Pak Amidy. Dari Pak Amidy (Kepala Perwakilan Pemprov Jambi di Jakarta) kemudian mengusahakan pengadaan sapi itu,” terang Asrul.

Dia menyebutkan, dari 25 ekor sapi itu dibagi ke sejumlah kabupaten, rumah dinas Zumi, dan kantor DPW PAN. “Akhirnya pengadaan sapi itu berhasil,” ungkap Asrul.

Ketua Majelis Hakim Yanto kemudian mengkonfontasi pengakuan Asrul kepada Amidy yang kebetulan juga dihadirkan sebagai saksi. Amidy mengungkapkan setelah mendengar pengakuan Asrul ia kemudian mengusahakan mencari uang tersebut hingga akhirnya menghubungi salah satu kontraktor di Jambi bernama Paut Sakarin.

Paut lalu menyampaikan akan membantu memberikan uang sehingga bisa mengadakan sapi 25 ekor. “Akhirnya dikasih uang dari Paut sebanyak Rp390 juta yang kemudian saya serahkan kepada Dedi, PNS di Pemrov Jambi untuk membeli sapi itu,” ungkapnya.

Saat meminta uang kepada Paut, Amidy mengklaim tidak ada memberikan janji kepada Paut. “Jadi Pak Paut mengaku mau bantu saja tanpa ada dikasih janji atau apa,” ujarnya.

Ketua Majelis Hakim Yanto kemudian menegaskan bahwa tidak mungkin kontraktor hanya memberikan bantuan seperti itu tanpa menerima janji. Akan tetapi, Amidy berkukuh bahwa sama sekali tidak ada janji yang diberikan kepada Paut. Menurut dia, Paut ihklas membantu.

“Tidak ada kami berikan janji. Pak Paut mau membantu aja, saya tidak tahu kalau dia ada yang berikan janji proyek,” tandas Hamidy.

Dalam sidang sebelumnya, JPU KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$177,300 dari para rekanan penggarap proyek di Pemprov Jambi.

Mereka adalah Plt Kepala Dinas PUPR Arfan, Apif, dan Asrul Pandapotan Sihotang. Apif dan Asrul merupakan mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.

Selain itu, KPU juga mendakwa Zumi menyuap anggota DPRD Provinsi Jambi dengan uang sekitar Rp200-250 juta per anggota. Uang tunai itu pun disebutkan JPU untuk mengesahkan rancangan APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya