Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
TIM penyidik pidana khusus Korps Adhyaksa menemukan beberapa informasi akurat terkait kerugian negara dalam kasus dugaan dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumsel untuk Tahun Anggaran (TA) 2013. Dalam waktu dekat penyidik akan menggelar perkara untuk menetapkan tersangka baru.
Demikian dikemukakan Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Sugeng Riyanta kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (26/9).
"Hasil putusan pengadilan menyebut kerugian negara Rp21 miliar. Dari hasil pengembangan ditemukan bukti cukup mengenai fakta hukum kerugian yang lain, seperti bagi-bagi sepeda motor sekitar Rp26 miliar, serta penggunaan anggaran hibah yang dibagi-bagi setiap kali kunjungan kerja, nilai tunainya sekian," ujarnya.
Menurut Sugeng, sejumlah temuan itu bakal dirangkai dan diperkuat menjadi alat bukti, termasuk membuat fakta hukum, sebelum memutuskan siapa yang akan diminta pertanggungjawaban. Namun, Sugeng enggan berkomentar apakah mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin merupakan pihak yang diduga terlibat.
Pada bagian lain, Alex Noerdin akhirnya memenuhi panggilan penyidik kejaksaan. Ia diperiksa dalam kapasitas saksi selama 6 jam di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (26/9). Kepada awak media, Alex mengaku hanya menjelaskan kasus dana bansos Provinsi Sumsel TA 2013, seperti yang ditanyakan penyidik.
"Jadi, ada beberapa pertanyaan dan sudah dijawab, selesai. (Tidak hadir) panggilan pertama karena saya menjadi pembicara di Birmingham, dan panggilan kedua juga tidak bisa hadir karena ada sertijab," kata dia.
Dalam kasus itu tim penyidik kejaksaan menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sumsel Laonma Tobing serta mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumsel Ikhwanuddin. Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Palembang.
Awalnya APBD Pemprov Sumsel menetapkan anggaran untuk hibah dan bantuan sosial sebesar Rp1,4 triliun, tapi berubah menjadi Rp2,1 triliun. Kuat dugaan terjadi pelanggaran pada proses perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban, seperti pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran.
"Yang jelas penyidik sudah mengumpulkan bukti-bukti dan tentu putusan pengadilan menjadi basis utama. Kita verifikasi melalui alat bukti saksi maupun surat dan juga pentunjuk yang lain. Memang kita meyakini ada keterlibatan pelaku lain yang nanti pada saat gelar perkara akan diputuskan," pungkas Sugeng. (X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved