Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
BENDAHARA Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem Ahmad Ali, mewakili partainya menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum(KPU). Pelaporan untuk melaporkan rekening yang akan digunakan partai selama kampanye.
"Untuk menampung sumbangan, bantuan, atau semua pembiayaan-pembiayaan yang digunakan, baik masa kampanye sampai dengan tahapan pemilihan nanti," kata Ahmad Ali di gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/9).
Di dalam laporanya, Partai NasDem melaporkan 575 anggota sekaligus dengan rekening awal dana kampanye yakni uang tunai Rp500 juta. Selain itu juga dilaporkan dana berupa barang dan jasa yang diterima para calon legislatif, yang mencapai angka Rp7 miliar.
"Partai kita baru buka rekening dan kemudian mendistribusikan beberapa bantuan kepada beberapa caleg. Dana hari ini 500 juta, ditambah bantuan sekitar 7 miliar," kata dia.
Menurutnya, di dalam LADK partai tidak dituntut menjelaskan detail pengeluaran juga total keseluruhan dana kampanye. Tapi bakal dilakukan oleh KPU, sambil berproses.
"Jadi semua sumbangan yang masuk ke rekening sampanye itu wajib kita laporkan pada tanggal 2 Januari nanti itu belum penggunaan. Penggunaan (lain lagi) nanti satu minggu setelah voting date tanggal 17 April, barulah kemudian partai melaporkan penggunaan dana, kalau enggak salah tanggal 25 April. Jadi tanggal itulah kita melaporkan ke KPU," urainya.
Ali menyebut, Partai NasDem mengapresiasi inovasi LADK oleh KPU. Ia menilai, ini merupakan komitmen awal bagi parpol dan penyelenggara pemilu untuk mewujudkan pemilu yang bersih.
"Ini suatu hal yang baru dan bagus untuk keterbukaan parpol-parpol. Kedepan diharapkan lebih terbuka agar masyarakat bisa mengakses sumber-sumber keuangan daripada partai," ujar dia. (Medcom/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved