Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

KPK Minta PN Jaksel Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf

M Taufan SP Bustan
21/9/2018 19:10
KPK Minta PN Jaksel Tolak Praperadilan Irwandi Yusuf
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan pihak mengatasnamakan Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan setelah persidangan praperadilan pertama pada Senin (17/9) hingga Kamis (20/9), hakim praperadilan merencanakan agenda putusan pada Selasa (25/9) mendatang.

Menurutnya, dalam praperadilan yang diajukan Yuni Eko Hariatna dengan nomor perkara 97/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Se, itu KPK telah memberikan jawaban pada 18 September 2018, kemudian mengajukan delapan alat bukti surat.

"Kemudian, pada 19 September 2018, Tim KPK menyampaikan kesimpulan pada hakim praperadilan dalam kasus ini," terang Febri kepada sejumlah jurnalis di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (21/9).

Dia menjelaskan, salah satu bukti surat yang diajukan menjelaskan bahwa praperadilan itu bukan merupakan inisiatif dari Irwandi Yusuf dan yang bersangkutan tidak pernah memberikan kuasa kepada siapa pun dalam upaya hukum praperadilan.

"Sehingga, KPK memandang pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing," tegas Febri.

KPK juga menilai, lanjutnya, pemohon tidak menunjukkan keseriusan mengajukan praperadilan. Pasalnya, ketika hakim memberikan kesempatan kepada para pihak dalam beberapa hari persidangan untuk mengajukan bukti surat, saksi, dan ahli, pemohon tidak mengajukan satu pun bukti guna mendukung permohonannya.

"Hal ini menunjukkan bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil sebagaimana disampaikan dalam permohonannya," ungkap Febri.

KPK, tambahnya, meyakini tangkap tangan yang dilakukan terhadap sejumlah pihak di Aceh, termasuk Irwandi Yusuf di Pendopo Gubernur Aceh memenuhi kategori Pasal 1 angka 19 KUHAP, yaitu beberapa saat setelah tindak pidana korupsi itu dilakukan.

"Karena itulah KPK meminta pada hakim praperadilan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut atau setidaknya menyatakan tidak diterima," pungkas Febri.

Terkait dengan penanganan perkara pokok, saat ini masih terus berlangsung untuk tersangka Irwandi, pihak swasta T Syaiful Bahri, dan Hendri Yuzal.

Sedangkan penyidikan untuk Ahmadi, Bupati Bener Meriah telah selesai dan dilimpahkan pada Penuntut Umum sejak 31 Agustus 2018, kemudian Jaksa Penuntut Umum KPK telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara ke PN Jakarta Pusat pada hari Jumat (14/9) lalu. Rencananya persidangan Ahmadi akan dilakukan pada 27 September 2018. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya