Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
OESMAN Sapta Odang (OSO) diberitakan mengajukan sengketa ke Bawaslu RI. Ia telah dicoret KPU RI dari Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai caleg DPD pada Kamis (20/9). Menanggapi hal tersebut KPU menghormati sikap OSO.
"Terkait dengan apa yang Pak OSO lakukan untuk mengajukan sengketa, kita hormati dan siap hadapi. Karena apa yg dilakukannya memang ada di Undang-Undang." ujar Komisioner KPU RI Ilham Saputra di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Jumat (21/9)
Ilham menyebutkan jika memang caleg tidak puas dengan keputusan KPU, boleh mengajukan sengketa ke Bawaslu.
"Itu memang kanalnya jika Anda tidak puas dengan keputusan KPU , ajukan sengketa setelah penetapan DCT. Diberikan waktu 3 hari kerja." ujar Ilham
Batas pengajuan sengketa, menurut Ilham, ialah tiga hari semenjak ditetapkannya DCT kemarin.
Selasa (25/9) menjadi batas terakhir pengajuan sengketa ke Bawaslu bagi caleg yang merasa tidak puas dengan putusan KPU tentang penetapan caleg di Pemilu 2019.
"Kmarin kan penetapan (DCT), kalau hari kerja berarti Senin dan Selasa (batas mengajukan sengketa). Rabu (26/9) baru Bawaslu akan mengumpulkan dan memberikan ke KPU siapa saja yang mengajukan ajudikasi dan kita tinggal menunggu undangan dari Bawaslu." ungkap Ilham
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota DPD sejak Pemilu Tahun 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945 tertanggal 23 Juli 2018.
OSO mendaftarkan dirinya sebagai calon anggota DPD daerah Provinsi Kalimantan Barat. Namun, ia masih menjadi Ketua Umum Partai Hanura. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved