Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KPU (Komisioner Pemilihan Umum) telah menetapkan calon legislatif DPR RI dan DPD Pemilu 2019 pada Kamis (20/9). Nama Oesman Sapta Odang (OSO) selaku ketua umum Partai Hanura dicoret sebagai caleg DPD oleh KPU karena belum menyerahkan surat pengunduruan diri sebagai pengurus partai sampai penetapan DCT (Daftar Calon Tetap)
Namun, menurut Komisioner KPU Ilham Saputra, ada kesempatan OSO kembali jadi caleg DPD jika ia mengajukan sengketa ke Bawaslu RI (Badan Pengawas Pemilu)
"Ya tergantung hasil sengketanya." ujar Ilham saat ditemui di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/9).
Kemudian saat ditanyakan apabila sengketa yang di ajukan OSO dikabulkan, apakah masih ada kesempatan untuk nyaleg. Ilham menjawab singkat, "Iya."
Ilham mengatakan batas pengajuan sengketa ialah tiga hari semenjak ditetapkannya DCT kemarin.
"Tiga hari kerja sejak penetapan DCT. Berarti hari ini Jumat kan, maka pada Selasa (25/9) terakhir." ungkap Ilham
Kemudian Ilham mengatakan bahwa gugatan sengketa yang diajukan akan masuk ke Bawaslu terlebih dahulu, selanjutnya KPU akan diundang oleh Bawaslu.
"Nanti kan semua masuk dulu gugatannya ke Bawaslu. Kemudian Bawaslu akan sampaikan ke kita. Kita akan diundang nanti." jelas Ilham
Seperti yang diketahui OSO mendaftarkan dirinya sebagai calon anggota DPD daerah Provinsi Kalimantan Barat. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved