Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
POLEMIK terkait mantan narapidana koruptor menjadi caleg masih terus berlangsung. Keputusan Mahkamah Agung yang memperbolehkan mantan napi korupsi menjadi caleg tidak mengakhiri perdebatan di tengah masyarakat.
Partai NasDem yang sebelumnya mencantumkan dua mantan napi korupsi sebagai caleg DPRD II Kabupaten Rejang Lebong memilih mencoret kedua caleg tersebut. Hal tersebut disampaikan Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya.
“Kami sudah melayangkan surat pencoretan dan komunikasi intensif ke KPUD Rejang Lebong. Ketua KPUD Rejang Lebong Restu Windows mengapresiasi langkah NasDem itu dan sudah bersurat ke KPUD Provinsi Bengkulu," kata Willy
Willy melanjutkan bahwa NasDem juga sudah juga menghubungi KPU RI agar segera mengeluarkan keputusan untuk mencoret dua caleg NasDem tersebut. Langkah itu merupakan keputusan DPP Partai NasDem bersama DPW, DPD, dan dua caleg tersebut.
“NasDem berharap KPU langsung membuat keputusan untuk mencoret kedua caleg tersebut. Dalam hal ini, NasDem mengikuti PKPU yang dibuat KPU. Langkah NasDem ini merupakan bagian dari komitmen dan standar moral terhadap publik. Di NasDem baru menjadi tersangka saja sudah harus mundur atau dipecat," tegas Willy
Perdebatan soal boleh tidaknya mantan koruptor menjadi caleg, menurut Willy, akan menjadi proses pematangan demokrasi Indonesia ke depannya. (RO/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved