Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan pemilu legislatif 2019 mendatang, diikuti 402 calon legislatif. Mereka ini secara resmi terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT).
Ketua KPU Kulonprogo Muh Isnaini, Kamis (20/9), mengatakan nama-nama yang tercantum dalam DCT itu bertambah enam nama dibanding pada DCS (Daftar Calon Sementara) yang tercatat hanya 397 bakal calon legislatif.
"DCT peserta Pemilu 2019 sebanyak 403 orang, dari jumlah DCS 397 orang ditambah enam orang yang dinyatakan memenuhi syarat oleh Bawaslu Kulonprogo. Namun, ada satu orang yang meninggal dunia dari Partai Perindo," kata Isnaini.
Keenam caleg yang diloloskan yakni dari Perindo, PKB, Berkarya dan Golkar.
"Atas keputusan Bawaslu tersebut yang menyatakan calon memenuhi syarat, kami tetapkan sebagai DCS dan hari ini ditetapkan sebagai DPT," katanya.
Dalam DCT, imbuhnya, ada tiga lurah (kepala desa) dan satu perangkat desa yang akan maju dan sudah menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari Pemkab Kulonprogo.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Moh Zaenuri Ikhsan menyatakan DCT DPRD Gunungkidul berisi 464 nama caleg.
Ia mengatakan, angka itu menunjukkan adanya tambahan caleg, karena dalam DCS hanya 462 nama.
"Dua caleg dari Partai Hanura dimenangkan dalam sidang Bawaslu beberapa waktu lalu sehingga tambah dua orang," katanya.
Dikatakannya, dalam DCT ini partai-partai tidak memiliki calon yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus korupsi.
Koordinator Sekretariat Bawaslu Gunungkidul Tri Widodo menjelaskan, penertiban ratusan alat peraga kampanye (APK) itu mengacu pada peraturan yang ada. Sebagaimana tertera pada PKPU Nomor 23 Tahun 2018 pasal 24, kampanye sendiri dilaksanakan 3 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) baik DPR, DPD, maupun DPRD. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved