Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

KPK Periksa Lagi Lima Saksi untuk Kasus PLTU Riau-1

M Taufan SP Bustan
18/9/2018 20:55
KPK Periksa Lagi Lima Saksi untuk Kasus PLTU Riau-1
(ROMMY PUJIANTO )

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pengetahuan sejumlah saksi terkait kasus suap kerja sama kontrak proyek PLTU Riau-1. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, penyidik hingga saat ini masih mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.

"Hari ini kembali dipanggil lima orang saksi untuk diperiksa," terangnya kepada sejumlah jurnalis di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/9)

Kelima saksi tersebut ialah Sekjen kementerian ESDM Ego Syahrial, Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang, Direktur PT Isargas Iswan Ibrahim, Kepala Cabang PT Bank Mandiri Eferlina, dan Syafrizal dari kalangan swasta.

"Kelima saksi itu diperiksa untuk tersangka Eni Maulani Saragih,” ungkap Febri.

Dia menyebutkan, materi pemeriksaan penyidik mendalami penerimaan-penerimaan lainnya yang diduga diterima oleh tersangka berdasarkan pengetahuan saksi.

"Penyidik mengonfirmasi untuk tambahan data sebagai bukti untuk tersangka Eni," tandas Febri.

Sebagaimana diketahui, tiga orang tersangka telah ditetapkan KPK dalam kasus ini, yakni Eni Maulani Saragih dari Komisi VII DPR RI, Johannes Budisutrisno Kotjo, selaku pemegang saham di BlackGold Natural Resources Ltd, dan Idrus Marham, mantan Menteri Sosialyang selama ini diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Sekjen Partai Golkar.

Sejumlah pun pihak telah diperiksa, yakni perusahaan dan anak perusahaan BUMN, perusahaan asing yang masih menjadi bagian atau mengetahui skema kerjasama PLTU Riau 1, kepala daerah, dan tenaga ahli.

KPK masih menggali proses persetujuan atau proses sampai dengan rencana penandatanganan kerja sama dalam proyek PLTU Riau-1. Skema kerja sama dalam kasus PLTU Riau-1 juga menjadi fokus KPK. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya