Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Mendagri Yakin Parpol Usung Caleg Bersih

Palce Amalo
18/9/2018 17:10
Mendagri Yakin Parpol Usung Caleg Bersih
(FOTO: MI/PALCE AMALO)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yakin calon anggota  legislatif (caleg) yang diusung partai politik untuk bertarung di Pemilu 2019 merupakan kader terbaik, bersih, dan berwibawa.

"Saya yakin semua parpol juga mengikuti aturan hukum dan juga  semangatnya sama ingin mempersiapkan kader terbaiknya yang mampu  membangun bangsa secara bersih dan berwibawa," kata Tjahjo kepada  wartawan di Atambua, Kabupaten Belu, Selasa (18/9).

Tjahjo ditanya wartawan mengenai rencana pemberhentian dengan tidak  hormat terhadap 2.357 aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi. Di sisi lain, politikus yang pernah terlibat korupsi, tetap bisa menjadi calon anggota legislatif.

Menurut  Tjahjo, ASN koruptor dan politikus yang pernah terlibat tindak pidana korupsi memiliki konteks yang berbeda. "Kalau urusan caleg kan sudah ada keputusan MA," ujarnya.

Terkait ASN, menurut Tjahjo, justru menarik. "Saya baru tahu ada 2.357 ASN korupsi dan digaji oleh negara. Ini kan tidak fair," kata dia.

Tjahjo menambahkan Kementerian Dalam Negeri hanya menjalankan fungsi pembinaan, keuangan dan anggaran. Adapun program penempatan ASN ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 180/6687/SJ pada 10 September 2018 yang memberhentikan dengan tidak hormat ASN yang melakukan tindak pidana korupsi, telah disidang dan berkekuatan hukum tetap. Dari ribuan ASN tersebut, 183 orang berasal dari Nusa Tenggara Timur. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya