Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yakin calon anggota legislatif (caleg) yang diusung partai politik untuk bertarung di Pemilu 2019 merupakan kader terbaik, bersih, dan berwibawa.
"Saya yakin semua parpol juga mengikuti aturan hukum dan juga semangatnya sama ingin mempersiapkan kader terbaiknya yang mampu membangun bangsa secara bersih dan berwibawa," kata Tjahjo kepada wartawan di Atambua, Kabupaten Belu, Selasa (18/9).
Tjahjo ditanya wartawan mengenai rencana pemberhentian dengan tidak hormat terhadap 2.357 aparatur sipil negara (ASN) yang melakukan tindak pidana korupsi. Di sisi lain, politikus yang pernah terlibat korupsi, tetap bisa menjadi calon anggota legislatif.
Menurut Tjahjo, ASN koruptor dan politikus yang pernah terlibat tindak pidana korupsi memiliki konteks yang berbeda. "Kalau urusan caleg kan sudah ada keputusan MA," ujarnya.
Terkait ASN, menurut Tjahjo, justru menarik. "Saya baru tahu ada 2.357 ASN korupsi dan digaji oleh negara. Ini kan tidak fair," kata dia.
Tjahjo menambahkan Kementerian Dalam Negeri hanya menjalankan fungsi pembinaan, keuangan dan anggaran. Adapun program penempatan ASN ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 180/6687/SJ pada 10 September 2018 yang memberhentikan dengan tidak hormat ASN yang melakukan tindak pidana korupsi, telah disidang dan berkekuatan hukum tetap. Dari ribuan ASN tersebut, 183 orang berasal dari Nusa Tenggara Timur. (A-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved