Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

KPU: Asal Semua Satu Kata, Suket buat Pemilih Pemula Bisa Diatur di PKPU

Nurjiyanto
17/9/2018 20:10
KPU: Asal Semua Satu Kata, Suket buat Pemilih Pemula Bisa Diatur di PKPU
(ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menuturkan pihaknya tidak keberatan jika ada usulan mengenai penggunaan surat keterangan (suket) oleh para pemilih pemula sebagai pengganti KTP-E yang menurut undang-undang menjadi syarat mutlak dalam memberikan suara di Pemilu 2019.

Para pemilih pemula yang dimaksud ialah mereka yang baru akan berusia 17 tahun pada rentang 1 Januari-17 April 2019.

Ia menuturkan, usulan tersebut bisa saja dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU). Namun Arief meminta agar seluruh stakeholder yakni pemerintah, DPR, dan Bawaslu dapat satu kata terkait hal itu sehingga usulan tersebut memiliki payung hukum yang legal.

"Kemarin kan ditawarkan oleh Dukcapil agar KPU membuat peraturan di PKPU. Kami mau membikin aturan tapi semua harus setuju dan harus mendukung supaya apa yang belum diatur bisa diatur untuk melindungi hak mereka," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Senin (17/9).

Arief menuturkan jika mengacu kepada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur KTP-E sebagai syarat dalam memberikan suara, maka para pemilih pemula ini tidak dapat memberikan hak suaranya. Pasalnya, e-KTP juga menjadi salah satu syarat agar para pemilih dapat masuk menjadi Daftar Pemilih Tetap.

"KPU dalam beberap kali pertemuan dengan stakeholder dengan pemeritah DPR terus mengingatkan bahwa regulasi ini dijalankan sebagai mana isinya seperti itu, maka yang tidak punya KTP-E tidak akan bisa menggunakan hak pilihnya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif mengusulakan agar KPU mengatur penggunaan suket bagi para pemilih pemula di Pemilu 2019 ke dalam Peraturan KPU (PKPU). Usulan itu untuk mengakomodasi para pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun pada 1 Januari-17 April 2018.

Zudan menuturkan, dari data daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang berjumlah 196.545.636 jiwa, terdata ada sebanyak 5.035.887 jiwa para pemilih pemula. Dengan adanya angka yang cukup besar tersebut, ia menyarankan agar penggunaan suket dapat diberikan kepada para pemilih kategori tersebut.

Selain itu KPU sebagai lembaga independen punya wewenang membuat aturan terkait teknis penyelenggaraan pemilu melalui PKPU sehingga adanya aturan tersebut sangat dimungkinkan.

"Maka solusinya cukup dituangkan dalam surat keterangan bahwa datanya ada dalam data base kependudukan. Saya berharap dari KPU bisa menindaklanjutinya dalam PKPU yang terkait dengan tata cara pemilihan nanti," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (17/9). (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya