Zumi Zola Mengaku Dapat Tekanan DPRD Terkait Uang Ketok Palu

M. Taufan SP Bustan
17/9/2018 16:01
Zumi Zola Mengaku Dapat Tekanan DPRD Terkait Uang Ketok Palu
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

TERDAKWA Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola mengaku saat baru menjabat pada 2016, ia telah menerima tekanan dari DPRD Provinsi Jambi untuk membayar uang ketok palu pasca R-APBD disahkan.

Menurutnya, uang ketok palu di DPRD sudah menjadi budaya dan siapa saja gubernurnya harus ikuti aturan main tersebut.

"Di awal memang sudah ada tradisi uang ketok palu itu," terang Zumi dalam sidang lanjutan yang mengagendakan pemeriksaan saksi di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/9).

Dia menyebutkan, tekanan tersebut juga datang dari mantan Kepala Dinas PUPR Arfan. Termasuk dari Apif dan Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan mantan bendaharanya saat di tim kampanye Pilgub Jambi.

"Saya sudah tahu sebelumnya. Cuman karena ada tekanan akhirnya terjadi pembayaran uang ketok palu itu sejak 2016," ungkap Zumi.

Dan ketika pada pengesahan R-APBD 2017 dan 2018, lanjutnya, ia sudah mengetahui, namun tidak mengintruksikan kepada bawahannya untuk memenuhi uang ketok palu tersebut.

"Hingga akhirnya terkena OTT KPK kan," tegas Zumi.

Dalam sidang pemeriksaan saksi ini, Zumi mengaku, berterima kasih kepada delapan saksi yang dihadirkan karena telah memberikan keterangan sesuai fakta.

"Saya menerima semua keterangan saksi. Saya tidak membantah. Bahwa memang ketok palu itu ada sejak 2016," ungkapnya.

Zumi menambahkan, bahwa apa yang terjadi di Jambi bukan atas perintahnya, melainkan atas perintah orang-orang tertentu yang mengatasnamakan namanya sebagai gubernur.

"Saksi dari Dinas PUPR juga tadi sebutkan bahwa tidak ada perintah dari saya untuk membayar uang ketok palu. Saya pikir saksi sudah memberikan keterangan yang jujur," tandasnya.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Zumi Zola menerima gratifikasi senilai Rp40,44 miliar dan US$177.300 dari para rekanan penggarap proyek di Pemprov Jambi.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Arfan, Apif, dan Asrul Pandapotan Sihotang. Apif dan Asrul merupakan mantan bendahara dalam tim kampanye Zumi saat maju dalam Pemilihan Gubernur Jambi.

Selain itu, KPU juga mendakwa Zumi menyuap Anggota DPRD Provinsi Jambi dengan uang sekitar Rp200juta- Rp250 juta per anggota.

Uang tunai itu pun, disebutkan JPU untuk mengesahkan R-APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 - 2018. (X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya