KPU Siap Membenahi Pemilih Ganda

Nurjiyanto
17/9/2018 07:35
KPU Siap Membenahi Pemilih Ganda
Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) melintas di depan logo lembaga di Kantor KPU, Imam Bonjol, Jakarta Pusat(MI/SUSANTO)

UNTUK menghindari kemunculan pemilih ganda yang dikhawatirkan berbagai kalangan mencapai jutaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan memperbaiki kembali daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) pertama.

Hal itu dilakukan KPU setelah menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan partai politik peserta Pemilu 2019.

"Kami tawarkan (perbaikan) DPTHP pertama selama 60 hari (dua bulan) hingga Desember 2018. Kami ingin menyelesaikan tidak hanya pemilih ganda, tetapi juga elemen lain, seperti warga yang belum memiliki KTP-E, orang yang sudah meninggal dunia, pemilih yang pindah alamat, dan lainnya," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam rapat pleno rekapitulasi DPTHP nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, kemarin.

Menurut Arief, dalam rapat kemarin masih banyak temuan pemilih belum ber-KTP, pemilih yang sudah di daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), tetapi belum masuk, dan pemilih yang sudah ada di DPT, tetapi tidak berasal dari DP4.

Akan tetapi, Arief berkeyakinan data ganda yang ada tidak melebihi 1,2 juta seperti ditemukan parpol. Temuan KPU potensi data ganda hanya berkisar 790 ribu.

"Nah, itu kan tidak semua ganda identik. Jadi, sebetulnya hanya potensi ganda. Artinya, kalau kami verifikasi di lapangan, belum tentu juga yang 1,2 juta ganda semua," ujar Arief.

Ke depan, Arief mengatakan penetapan DPT dikerjakan bersama-sama dengan parpol dan Bawaslu. Penyisiran DPT ganda dilakukan bersama dari daerah hingga pusat.

Kini jumlah pemilih DPTHP yang telah ditetapkan KPU dalam rapat pleno kemarin ada 185.084.629 pemilih dalam negeri dan 2.025.344 pemilih luar negeri.

Jumlah itu menyusut jika dibandingkan dengan jumlah DPT hasil rapat pleno Rabu (5/9), yakni 185.732.093 pemilih dalam negeri dan 2.049.791 pemilih di luar negeri.

Langsung dicoret

Dalam menanggapi keputusan itu, Ketua Bawaslu Abhan meminta agar penetapan itu ditunda selama 20 hari. Pasalnya masih ada persoalan dalam proses perbaikan DPT menjadi DPTHP, yakni terlambatnya KPU provinsi menyampaikan data itu kepada Bawaslu provinsi sehingga mengganggu proses pencermatan.

"Pemilih itu terdaftar di DPT dengan tidak memenuhi unsur akurasi informasi elemen pemilih. Ada juga penduduk belum melakukan perekaman KTP-E sebanyak 3.242.297," ungkap Abhan.

Sementara itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya telah menghapus 8.862 orang pemilih ganda yang ditemukan Bawaslu setempat. Penghapusan itu menyebabkan DPT di Kabupaten Tasikmalaya menurun sebanyak 2.361 pemilih dalam DPTHP pertama.

"Pemilih ganda yang ditemukan di Kabupaten Tasikmalaya langsung dihapus," tutur Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat.

Jumlah pemilih dalam DPT Kota Yog- yakarta juga berkurang setelah KPU setempat mencoret 651 pemilih dalam DPTHP.

Menurut Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budianto, pihaknya menerima masukan dari Bawaslu karena ada pemilih ganda dan orang sudah meninggal setelah DPT ditetapkan sehingga harus diperbaiki.

"Sebelumnya, kami telah menetapkan sebanyak 299.880 pemilih dalam DPT kemudian dikurangi 651 pemilih," kata Wawan, kemarin. (AD/Ant/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya