Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) menunggu petunjuk teknis (Juknis) terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan narapidana eks koruptor boleh menjadi wakil rakyat.
"Tentang eks koruptor bisa nyaleg, KPU NTT masih menunggu petunjuk dari KPU RI," kata Ketua KPU NTT Maryanti Adoe di Kupang, Minggu (16/9).
Maryanti menyebutkan, KPU di daerah akan melaksanakan setiap keputusan yang dikeluarkan KPU RI, termasuk jika diperintahkan menjalankan keputusan MA tersebut.
"Kami di provinsi, kabupaten dan kota adalah pelaksana," tambahnya.
Pendapat yang sama disampaikan Komisioner KPU Kota Kupang Lodowyk Fredrik. Menurut Dia, mekanisme tentang diperbolehkannya eks koruptor nyaleg, berasal dari KPU RI.
"Tentang hal itu, kami masih menuggu petunjuk KPU RI," ujarnya.
Lodowyk mengatakan selama verfikasi berkas bakal caleg sebelumnya, KPU hanya menemukan dua orang yang diketahui pernah dihukum terkait kasus korupsi. Satu orang diusung Partai Demokrat dan satu caleg lagi diusung Partai Barkarya.
KPU Kota Kupang kemudian mengugurkan dua caleg tersebut. Namun, hanya caleg yang diusung Partai Berkarya, mengajukan gugatan ke Bawaslu Kota Kupang.
Saat putusan Sidang Adjudikasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan yang dibacakan pada 4 September 2018, Bawaslu menolak gugatan caleg Partai Berkarya. Dengan demikian menurut Dia, tidak ada lagi caleg eks narapidana korupsi yang bertarung di Kota Kupang. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved