Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat mengklaim pihaknya tetap tidak akan mencalonkan kadernya yang mantan napi koruptor untuk menjadi calon anggota legislatif (caleg) meski Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan menggugurkan larangan mantan napi koruptor untuk maju dalam Pileg 2019.
Dirinya mengaku, sikap partainya sejak awal tidak memasukan para kadernya yang merupakan mantan napi korupsi sebagai caleg. Ia pun mengklaim saat ini seluruh caleg yang telah diajukan partainya bersih dari kasus tersebut.
"Kalau dari Demokrat posisi kami tetap di awal, ke depan semuanya bersih. Kami tetap bertahan tidak mencalonkan sahabat-sahabat kami yang sudah menjalankan hukumannya sekalipun kami tidak mencalonkan," ujarnya saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (16/9).
Hinca juga menuturkan bahwa kader-kader mereka sudah paham akan sikap partainya tersebut sehingga dirinya tidak khawatir jika nantinya ada kader mereka yang menggugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Menurutnya, para kader mereka yang sebelumnya memang tidak memenuhi syarat sejak awal tidak mengajukan diri, sehingga ia meyakini meski adanya putusan MA ini, kader partainya itu akan tetap berkomitmen sejalan dengan sikap partai.
"Saya yakinkan teman-teman dari Demokrat itu clear, kader-kader kami juga paham dari sikap partai. Waktunya juga tinggal berapa hari lagi untuk penetapan Daftar Calon Tetap, jadi kami tetap dengan calon kami saat ini," ungkapnya.
Pihaknya pun menyerahkan segala sikap atas adanya putusan ini kepada KPU selaku penyelenggara pemilu. Dirinya berharap KPU dapat menetukan sikap yang sebaik-baiknya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Ditanya terkait dengan opsi adanya penandaan di surat suara untuk para mantan napi korupsi yang lolos, dirinya enggan mengomentari hal itu dan menyerahkannyak kepada KPU.
"Biarlah KPU yang buat sendiri, kan dia yang buat PKPUnya. Saya paham pusing jugalah KPU dengan putusan Mahkamah Agung yang penting bagaimana dibuat sebaik-baiknya," ungkapnya.
MA mengabulkan gugatan uji materi terhadap Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang mengatur larangan napi korupsi maju sebagai caleg di Pileg 2019.
Putusan yang dikeluarakan pada Kamis, (13/9) lalu yang membuat aturan syarat pencalonan caleg kembali mengacu kepada UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dan menggugurkan aturan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 terkait larangan mantan napi korupsi untuk maju sebagai caleg. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved