ICW Tantang Bawaslu Revisi Undang-Undang Pemilu

Insi Nantika Jelita
16/9/2018 19:30
ICW Tantang Bawaslu Revisi Undang-Undang Pemilu
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz (kanan)(ANTARA/Sigid Kurniawan)

PUTUSAN Mahkamah Agung yang memperbolehkan mantan napi koruptor ikut dalam Pemilihan Legislatif 2019 mengejutkan banyak pihak. Alasan putusan MA tersebut, seperti yang disampaikan juri bicara MA Suhadi, karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyatakan menantang Bawaslu RI mendorong revisi Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 untuk mengakomodir Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 4 Ayat 3 yang melarang caleg mantan narapidana korupsi, kejahatan seksual terhadap perempuan anak, serta narkoba tidak boleh mendaftarkan pada Pemilu 2019.

"Kita tantang Bawaslu RI untuk mendorong revisi UU Pemilu agar kemudian aturan tersebut mengakomodir Peraturan KPU tersebut. Jangan hanya menyatakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu tapi tidak ada dorongan dari Bawaslu." ujar Donal Fariz usai Diskusi 'Putusan MA dan Pencalonan Koruptor di Pemilu 2019' di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jl. Kalibata Timur IVD No. 6, Jakarta Selatan, Minggu (16/9)

Donal mengaku akan kecewa apabila Bawaslu tidak mendorong PKPU tersebut untuk diundang-undangkan.

"Kita akan kecewa dengan Bawaslu kalau tidak ada dorongan dari mereka. Bawaslu telah gagal membongkar mahar politik tapi sukses memberikan jalan mantan napi korupsi untuk berlenggang di Pemilu nanti." ungkap Donal

Ia menyampaikan bahwa citra buruk akan ada di Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu yang malah mendukung caleg mantan koruptor untuk lolos dalam Pemilihan Legislatif 2019.

"Ini kan menjadi tidak baik bagi citra mereka sebagai penyelenggara pemilu kalau tugas pokoknya gagal. Malah mereka (Bawaslu) berhasil meloloskan caleg koruptor untuk bergelanggang dalam kontestansi politik." tegas Donal

Bawaslu dan MA, menurut Donal, juga telah gagal menggunakan kesempatan untuk membangun Pemilu 2019 yang demokratis dan berintegritas.

"Mereka gagal menggunakan kesempatan emas dalam membangun Pemilu yang demokratis dan berintegritas. Dampak pada masyarakat yaitu lagi-lagi kita disodorkan nama caleg koruptor." tutur Donal Fariz. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya