94 Persen Anggota DPR Mencalonkan Kembali, Perlu Ada Pembatasan

Nurjiyanto
14/9/2018 14:36
94 Persen Anggota DPR Mencalonkan Kembali, Perlu Ada Pembatasan
(MI/Rommy Pujianto)

PENELITI dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menuturkan ada 529 dari 560 anggota DPR 2014-2019 atau sekitar 94% kembali mencalonkan diri sebagai caleg 2019.

Dia menilai jika para inkumben tersebut kembali terpilih dapat dipastikan kinerja DPR tidak akan banyak yang berubah.

Dengan demikian, pihaknya memandang perlu adanya pembatasan terkait periodisasi para anggota legialatif tersebut. Pasalnya, adanya posisi yang dapat dijabat secara terus-menerus tidak baik dalam sistim demokrasi.

"Tetap penting saya kira semua jabatan publik apapun, semua harus dibatasi. Semangat demokrasi saya kira seperti itu untuk memastikan regenerasi itu berjalan. Tapi masalahnya kita harus pilih orang-orang yang tepat dulu di Pemilu 2019. Sehingga soal periodesasi ini bisa dipikirkan," ujarnya saat ditemui di Kantor Formappi, Jakarta, Jumat (14/9).

Riset yang dilakukan oleh Formappi terhadap data DCS bacaleg DPR RI pun menunjukan 349 orang dari 529 orang (65,97%) menempati nomor urut 1 di sejumlah Dapil. Dengan menempati nomor urut 1, peluang incumbent tersebut untuk terpilih kembali menjadi lebih besar meskipun tidak mutlak dapat menjadi indikator.

Hal lain yang menjadi catatanya lagi denagan adanya fenomena tersebut ialan parpol yang belum dapat melakukan regenerasi. Untuk itu, dirinya mendorong agar parpol sebagai wadah penyalur anggota legislatif ini berbenah secara sturktural agar sistem regenerasi kader berjalan.

"Masalah regenerasi dari parpol juga mempengaruhi ini. Jadi saya kira perlu adanya pembenahan didalam parpol juga sehingga tidak itu-itu saja yang maju ke DPR selain memastikan kompetensinya," ungkapnya.

Sebelumnya, Formappi melakukan kajian terhadap DCS Bacaleg DPR RI yang telah dipublikasikan oleh Komisi Pemilihan Umum. Kajian tersebut berfokus kepada profil para bacaleg yang ditampilkan dalam daftar terdebut seperti pekerjaan serta domisili parpol.(X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya