Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
TERDAKWA Syafruddin Arsyad Temenggung tak kuasa menahan tangis saat membaca nota pembelaannya dalam sidang lanjutan perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (13/9).
Di hadapan majelis hakim, terdakwa membantah segala tuduhan yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami merasa heran, aneh janggal, dan terkesan dipaksakan semua tuduhan JPU," terang Syafruddin saat membaca pledoinya.
Dia menambahkan, JPU KPK dengan sengaja tidak menimbang fakta hukum yang muncul di persidangan. "Tanpa menimbang dan langsung melakukan penuntutan," tandas Syafruddin.
Sebelumnya, dalam sidang di awal September 2018 lalu, JPU KPK menuntut Syafruddin dengan pidana selama 15 tahun kurungan penjara? dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
JPU KPK pun menuntut agar majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, terdakwa Syafruddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana korupsi.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun? 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Syafruddin dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.
Dia diduga terlibat dalam kasus penerbitan SKL BLBI bersama mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorojatun Kuntjoro Jakti, Sjamsul Nursalim, dan Itjih Nursalim selaku pemegang saham BDNI pada 2004. (A-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved