Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Provokator Kerusuhan Mako Brimob Divonis 11 Tahun Penjara

Tosiani
13/9/2018 17:25
Provokator Kerusuhan Mako Brimob Divonis 11 Tahun Penjara
(MI/BARY FATHAHILAH)

WAWAN Kurniawan alias Abu Afif, terdakwa perkara terorisme yang menjadi provokator kerusuhan Mako Brimob 8 Mei lalu divonis 11 tahun penjara. Vonis dijatuhkan atas keterlibatannya dalam kelompok Islamic State (IS), ikut latihan membuat bom, kepemilikan senjata api, dan pelatihan semimiliter.

Vonis untuk Wawan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suhartono dalam sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (13/9). Sidang putusan dimulai sekitar pukul 15.12 WIB dan berakhir sekitar pukul 15.44 WIB di ruang Sidang Utama.

Suhartono menyebut, terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan, bermaksud menimbulkan rasa takut dan teror, berencana melakukan aksi di Pekan Baru, Riau, dengan sasaran kantor polisi. Sebelumnya terdakwa telah menjalani latihan semi militer.

Kelompok terdakwa juga membeli tujuh senjata tajam yang dibagikan pada orang lain dalam kelompok itu untuk rencana menyerang markas Brimob di Riau.

"Walau belum melaksanakan aksi teror, perbuatannya dinilai menimbulkan keresahan masyarakat Indonesia. Permufakatan jahat, pembantuan untuk tindak pidana terorisme sudah termasuk tindak pidana terorisme sesuai Perppu No 1 Tahun 2002 yang ditetapkan sebagai UU No 15 tentang Terorisme," sebut Suhartono.

Hal yang memberatkan terdakwa, ungkap Suhartono, sepanjang persidangan tidak ditemukan alasan pembenar dan pemaaf untuk terdakwa. Terdakwa dianggap mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.

Terdakwa tidak pernah merasa bersalah, bahkan terus menerus merasa benar padahal sudah berbaiat ke IS, organisasi yang sudah dilarang secara nasional dan internasional.

"Tidak ada alasan mengeluarkan terdakwa dari tahanan. Terdakwa dinyatakan bersalah. Perbuatan terdakwa membahayakan masyarakat," cetus Suhartono.

Hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. "Atas dasar itu, Majelis Hakim mengadili terdakwa Wawan Kurniawan terbukti sah dan meyakinan melakukan tindak pidana terorisme dengan pidana penjara selama 11 tahun, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan," ujar Suhartono.

Wawan disebut tergabung dalam kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) daerah Sumatra Selatan (Sumsel). Pada 24 Oktober 2017, ia dan beberapa rekannya ditangkap Densus 88. Setelah itu, selama menjalani persidangan, Wawan ditempatkan di Rutan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
(A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya